Petugas menertibkan klinik rapid test di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang, diduga tidak taat aturan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Gerai rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang nakal ditertibkan. Tanpa ampun, petugas langsung menyegel klinik yang tidak tertib aturan.
Penertiban klinik diduga bodong dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP Banyuwangi, dan Forkpimcam Kalipuro. Petugas melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP berwarna kuning, Rabu (26/1/2022) siang.
Langkah tegas dilakukan karena sebelumnya Pemerintah Daerah
melalui Dinas Kesehatan telah memberikan toleransi pada 27 Desember 2021 kepada
pihak pengelola agar segera melengkapi kriteria dan persyaratan yang belum
dipenuhi. Bahkan monitoring dan evaluasi juga sudah dilakukan pada 14 dan 21
Januari 2022, terkait apa saja yang harus dicukupi pengelola klinik.
"Dulu kita sudah lakukan upaya persuasif kepada pihak
pengelola klinik rapid test antigen yang ada di Ketapang dan sekitarnya, bahwa
setiap klinik rapid test yang beroperasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku
dan harus dicukupi," jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir
Hidayat di sela-sela penertiban.
Petugas membongkar banner dan menyegel klinik yang tak berizin. (Foto: Fattahur)
Menurut Amir, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi
diantaranya meilputi sarana prasarana, SDM atau tenaga kesehatan, tempat yang
representatif, pengelolaan limbah medis, punya lahan parkir, pencayahaannya
cukup, maupun ketentuan yang lain.
"Dan hari ini kita evaluasi lagi, ada beberapa klinik
yang sudah ditutup secara mandiri oleh pengelola, tapi ada juga klinik yang
kita tutup karena belum memenuhi kriteria dan persyaratan.
Tindakan tegas akan dilakukan oleh Satpol PP kepada pihak
pengelola klinik yang masih saja membandel. "Kita menghargai pihak
pengelola yang berupaya dan bertikad baik memenuhi kelengkapan pelayanan. Jika
tidak, Satpol PP yang akan menindak tegas," ujarnya.
Hasil indentifikasi jumlah klinik yang beroperasi di
sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang mencapai sekitar 48 klinik. Dari puluhan klinik
itu, hanya ada 20 klinik yang bertikad baik mau melengkapi persyaratan,
termasuk mengajukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Kemarin waktu rapat baru 20 klinik yang berproses
mengajukan, sisanya belum. Kami berharap kesadaran dari pengelola layanan rapid
test. Bagi yang memenuhi kelengkapan sesuai dengan regulasi, akan kita proses
rekomendasinya. Kita ingin mempermudah mereka, asalkan memenuhi kriteria dan
syaratnya lengkap," jelasnya.
Salah satu gerai rapid tes diduga nakal disegel petugas. (Foto: Fattahur)
Camat Kalipuro, Astorik mengatakan, penertiban yang
dilakukan bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP ini untuk memastikan pihak
pengelola tertib aturan sesuai hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar
Selasa (26/1/2022) kemarin.
"Hari ini kita tertibkan klinik yang menyalahi aturan,
banner kita copot, dan adapula yang kita segel," kata Astorik.
Bahkan saat ditertibkan, ada saja pengelola yang berdalih
klinik itu didirikan hanya untuk jasa antar masyarakat yang akan melakukan
rapid test antigen.
"Mereka mengaku tidak ada pemeriksaan rapid test
antigen, tapi hanya jasa antar. Tentu hal ini merugikan masyarakat. Karena
masyarakat akan mengira ada pemeriksaan padahal tidak ada," ungkapnya.
"Makanya klinik yang tidak tertib aturan kita
tertibkan semuanya, agar mereka tidak praktek lagi," imbuhnya. (fat)