Kapolresta Banyuwagi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta)
menerbitkan empat laporan polisi (LP) pasca bentrokan yang melibatkan dua
perguruan silat di Bumi Blambangan.
Dari empat laporan polisi yang diterbitkan itu diantaranya,
pertama, LP/B/07/III/2022/Polsek.Siliragung/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur
dengan pelapor/korban WGM (40) nelayan asal Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran.
Kedua laporan polisi dengan nomor
LP.B/09/III/2022/Polsek.Pesanggaran/Polresta. Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur,
pelapor/korban SKD, (56), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Ketiga laporan polisi nomor
LP.B/05/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur,
pelapor/korban PRD (45), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
Keempat, laporan polisi nomor LP.B/04/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta.Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur,
pelapor DMT (51), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu
menjelaskan, LP diterbitkan terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa
seseorang, pengerusakan terhadap mushola, pengerusakan padepokan, dan
pengeroyokan yang mengkibatkan orang mengalami luka-luka.
"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara
bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta
Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," kata Nasrun, Jumat
(18/3/2022).
Buntut dari bentrokan yang terjadi pada 10 Maret 2022 di
wilayah Kecamatan Bangorejo itu menyeret 25 orang, kini ditetapkan menjadi
tersangka.
"Total 25 tersangka itu dari kedua kubu. Seluruhnya
kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur atau ABH (Anak Berhadapan
dengan Hukum)," ujarnya.
Untuk memudahkan proses penyidikan, seluruh tersangka
ditahan di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. (fat)