Polisi Terbitkan Empat LP Buntut Bentrokan Dua Perguruan Silat di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Terbitkan Empat LP Buntut Bentrokan Dua Perguruan Silat di Banyuwangi

Kapolresta Banyuwagi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) menerbitkan empat laporan polisi (LP) pasca bentrokan yang melibatkan dua perguruan silat di Bumi Blambangan.

Dari empat laporan polisi yang diterbitkan itu diantaranya, pertama, LP/B/07/III/2022/Polsek.Siliragung/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur dengan pelapor/korban WGM (40) nelayan asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Kedua laporan polisi dengan nomor LP.B/09/III/2022/Polsek.Pesanggaran/Polresta. Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur, pelapor/korban SKD, (56), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Baca Juga :

Ketiga laporan polisi nomor LP.B/05/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur, pelapor/korban PRD (45), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Keempat, laporan polisi nomor LP.B/04/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta.Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur, pelapor DMT (51), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, LP diterbitkan terkait pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang, pengerusakan terhadap mushola, pengerusakan padepokan, dan pengeroyokan yang mengkibatkan orang mengalami luka-luka.

"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," kata Nasrun, Jumat (18/3/2022).

Buntut dari bentrokan yang terjadi pada 10 Maret 2022 di wilayah Kecamatan Bangorejo itu menyeret 25 orang, kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Total 25 tersangka itu dari kedua kubu. Seluruhnya kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur atau ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)," ujarnya.

Untuk memudahkan proses penyidikan, seluruh tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi. (fat)