(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi terus memfasilitasi penerbitan sertitikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku usaha mikro. Sebanyak 650 pelaku UMKM olahan pangan telah memanfaatkan program tersebut dan kini terus berlanjut.
Tahun depan ditargetkan ribuan UMKM mendapatkannya. Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
“Higienitas dan kesehatan menjadi
hal yang utama di masa pandemi Covid-19. Inilah yang harus diperhatikan oleh
semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima
publik,” kata kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka Penyuluhan
Keamanan Pangan (PKP) di Pendopo, Rabu (10/11/2021).
“Salah satu syaratnya ya produknya
harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi,” imbuhnya.
Penyuluhan Keamanan Pangan
merupakan syarat awal pengajuan izin PIRT. Pemkab telah menggelar PKP dalam
beberapa gelombang yang diikuti ratusan UMKM.
Ipuk menyebut, saat ini pemkab
terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM. Ini adalah
bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Dengan izin PIRT, produk usaha
rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk
pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kita
targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari 1.000 UMKM,” kata
Ipuk.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Salah satu peserta, Lukman Hadi,
pengusaha selai stroberi, mengaku senang adanya fasilitasi izin PIRT dari
pemkab. Selama ini, dia mengaku belum berani memasarkan produknya secara luas
karena belum memiliki izin PIRT. Dia masih menjual selai stroberinya kepada
relasi dan keluarga.
“Sekarang belum berani jualan
online karena belum ada PIRT. Semoga dibantu pemkab ini pengurusan PIRT nya
lancar biar pasarnya lebih luas, bisa masok kota lain” ujar Lukman.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas
Koperasi Unsaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan,
animo warga yang mengurus izin PIRT sangat bagus. Dari yang target awal yang
500 pelaku usaha, kini mencapai 650 orang.
“Banyak UMKM yang tertarik. Sesuai
arahan Ibu Bupati, kita akan terus percepat dan dampingi, termasuk kita tambah
terus untuk tahun depan,” paparnya.
Sejumlah materi diberikan kepada
para pelaku usaha mikro dalam penyuluhan keamanan pangan, mulai mutu dan
keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi
pangan olahan yang baik dan sertifikasi halal.
“Salah satu syarat mendapatkan izin
PIRT, para pelaku usaha harus mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan
keamanan pangan. Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana dan uji produk pangan.
Semuanya akan difasilitasi pemkab sampai terbit PIRT nya,” kata Nanin. (Humas/kab/bwi)