Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memetakan kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi.
Hal itu dibeberkan dalam kegiatan sosialisasi pemetaan kerawanan pemilihan 2024 di Kabupaten Banyuwangi di salah satu hotel setempat, Minggu (18/8/2024).
Sosialisasi yang digelar Bawaslu ini melibatkan Panwascam
se-Banyuwangi, TNI/Polri, BPBD, Bakesbangpol, serta unsur media.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale menguraikan
kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi di pemilihan kepala daerah
(Pilkada). Karena menurutnya, pelanggaran itu terjadi hampir di setiap tahapan.
"Potensi kerawanan pelanggaran itu pasti ada di setiap
tahapan," kata pria yang akrab disapa Ansel tersebut usai kegiatan sosialisasi.
Berkaca dari pelaksanaan pemilu di tahun-tahun sebelumnya,
Bawaslu mencatat ada empat indikator kerawanan yang kerap timbul. Di antaranya,
dari sisi penyelenggaraannya, penyelenggaranya, kontestasinya, dan pemilihnya.
"Bawaslu menyimpulkan empat indikator itu yang paling
sering terjadi pada Pemilu ataupun Pilkada," ungkapnya.
Bawaslu Banyuwangi, kata Ansel, terus berupaya menekan
terjadinya pelanggaran pemilu, antara lain dengan melakukan pengawasan secara
melekat di setiap tahapan.
"Upaya-upaya pencegahan juga kita lakukan lewat
imbauan maupun rapat koordinasi dengan pihak terkait," ujarnya. (fat)