Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi
sampaikan Pemandangan Umum (PU) atas diajukannya empat Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Empat Raperda dimaksud adalah Raperda Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda
Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan, serta Raperda perubahan Perda Perangkat Desa.
Paripurna digelar secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD,
H. M. Ali Machrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Sedangkan
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Wakil Bupati, H. Sugirah
serta jajarannya mengikuti rapat dari Rempeg Jogopati Kantor Pemda Banyuwangi,
Senin (26/7/2021).
Penyampaian PU fraksi diawali PDI-Perjuangan. Melalui juru
bicara Yayuk Banar Sri Pangayom, dalam RPJPMD pihaknya berharap adanya
perkembangan perekonomian serta program nyata yang berpengaruh terhadap
pendapatan masyarakat.
Strategi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah
daerah harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup
adil, sejahtera. RPJMD harus obyektif, multi manfaat terukur jelas, dan
sasarannya yang akan dicapai sesuai kemampuan pembiayaan daerah.
Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, fraksi PDIP meminta
eksekutif untuk menghitung ulang nilai tarif yang akan dikenakan. "Jika
harganya lebih murah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga akan
pemeriksaan awal serta memberikan pelayanan agar penularan virus covid-19 bisa
diminimalisir," kata Yayuk.
Terhadap Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, fraksi PDIP menyetujui dan disesuaikan dengan Permendagri No 18 tahun 2018.
Tampak depan kantor DPRD Banyuwangi. (Foto:
Istimewa)
Berikutnya PU fraksi Demokrat yang dibacakan juru
bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, fraksinya secara de facto menerima
rancangan akhir RPJMD tanggal 12 juli 2021 atau 5 bulan atau 132 hari setelah Bupati/Wakil
Bupati dilantik. Hal ini jelas menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 69
yang berbunyi, penyampaian Raperda dan rancangan akhir RPJMD disampaikan paling
lambat 90 hari setelah bupati dilantik.
"Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
berbunyi 'Banyuwangi yang semakin maju, sejahtera dan berkah', tetapi visi
tersebut belum sepenuhnya (bertolak belakang) dari substansi materi RPJMD
2021-2026," ujarnya.
Bahkan belum semua indikator target kinerja masing-masing
urusan sebagaimana diatur pada lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,
dituangkan pada draft akhir RPJMD. Salah satunya nilai tukar petani dan nilai
tukar nelayan sebagai indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan
petani dan nelayan, belum tercantum pada RPJMD.
“Tentu kelalaian yang sangat elementer ini perlu segera
dilakukan koreksi. Sebab kesalahan dalam melakukan perencanaan pembangunan,
sama saja dengan merencanakan kegagalan. Apalagi data luas wilayah dan luas
penggunaan lahan di Banyuwangi datanya sangat diragukan validitasnya. Karena
sejak tahun 2010 hingga kini tak pernah berubah," sambungnya.
Fraksi Demokrat setuju dengan Raperda pencabutan Perda
Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Terhadap Raperda perubahan
Perda Retribusi Jasa Umum, fraksi Demokrat meminta eksekutif mempertimbangkan
lagi besaran tarif retribusi, mengingat pendapatan per kapita masyarakat saat
ini sedang turun akibat pandemi.
“Fraksi Demokrat mengetuk hati eksekutif agar berempati
dengan situasi pendapatan masyarakat yang kurang menggembirakan dimasa pandemi
ini. Sehingga ‘’sense of crisis’’ menjadi pijakan kita bersama dalam menentukan
besaran tarif retribusi yang baru nanti,” kata Riccy.
Kemudian PU fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaui
juru bicaranya, H. A. Munib Syafaat menyampaikan, fraksi PKB menyambut baik
langkah-langkah pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah
bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan
masing-masing.
Namun demikian, FPKB memiliki catatan yang berkaitan dengan
permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis, khususnya dari unsur
pendidikan. "Diantaranya, masih rendahnya indeks pendidikan dan harapan
lama sekolah di Kabupaten Banyuwangi jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di
Jawa Timur," urainya.
Oleh karenanya, FPKB menekankan agar rencana pembangunan
daerah harusnya dirumuskan secara konprehensif dan update, karena RPJMD akan
menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan
di Banyuwangi. "Jika dalam perumusan isu strategis terdapat kekeliruan,
maka bisa dipastikan program kerja yang akan dilakukan tidak tepat sasaran.
Terkait hal ini FPKB mohon tanggapan Bupati," ucapnya.
Sementara untuk perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, FPKB
menilai perubahan perlu dilakukan, mengingat adanya berbagai pertimbangan,
terlebih adanya penambahan obyek baru, seperti bidang mikrobiologi. "Kami
mengapresiasi atas penambahan obyek baru tersebut. Karena tidak hanya untuk
meningkatkan penerimaan retribusi, akan tetapi juga meningkatkan pemanfaatan
Labkesda Kabupaten Banyuwangi sebagai lembaga kesehatan rujukan yang ada di
Banyuwangi," terangnya.
Pemandangan Umum (PU) fraksi ini juga disampaikan oleh
fraksi Golkar - Hanura, Fraksi Nasdem, fraksi Gerindra - PKS serta fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (fat)