Berikut Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Banyuwangi Atas Empat Raperda Usulan EksekutifDPRD Banyuwangi

Berikut Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Banyuwangi Atas Empat Raperda Usulan Eksekutif

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi sampaikan Pemandangan Umum (PU) atas diajukannya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.

Empat Raperda dimaksud adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, serta Raperda perubahan Perda Perangkat Desa.

Paripurna digelar secara virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. M. Ali Machrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Wakil Bupati, H. Sugirah serta jajarannya mengikuti rapat dari Rempeg Jogopati Kantor Pemda Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Baca Juga :

Penyampaian PU fraksi diawali PDI-Perjuangan. Melalui juru bicara Yayuk Banar Sri Pangayom, dalam RPJPMD pihaknya berharap adanya perkembangan perekonomian serta program nyata yang berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat.

Strategi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup adil, sejahtera. RPJMD harus obyektif, multi manfaat terukur jelas, dan sasarannya yang akan dicapai sesuai kemampuan pembiayaan daerah.

Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, fraksi PDIP meminta eksekutif untuk menghitung ulang nilai tarif yang akan dikenakan. "Jika harganya lebih murah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga akan pemeriksaan awal serta memberikan pelayanan agar penularan virus covid-19 bisa diminimalisir," kata Yayuk.

Terhadap Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, fraksi PDIP menyetujui dan disesuaikan dengan Permendagri No 18 tahun 2018.


Tampak depan kantor DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Berikutnya PU fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, fraksinya secara de facto menerima rancangan akhir RPJMD tanggal 12 juli 2021 atau 5 bulan atau 132 hari setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik. Hal ini jelas menyalahi ketentuan  Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 69 yang berbunyi, penyampaian Raperda dan rancangan akhir RPJMD disampaikan paling lambat 90 hari setelah bupati dilantik.

"Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi 'Banyuwangi yang semakin maju, sejahtera dan berkah', tetapi visi tersebut belum sepenuhnya (bertolak belakang) dari substansi materi RPJMD 2021-2026," ujarnya.

Bahkan belum semua indikator target kinerja masing-masing urusan sebagaimana diatur pada lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dituangkan pada draft akhir RPJMD. Salah satunya nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan sebagai indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, belum tercantum pada RPJMD.

“Tentu kelalaian yang sangat elementer ini perlu segera dilakukan koreksi. Sebab kesalahan dalam melakukan perencanaan pembangunan, sama saja dengan merencanakan kegagalan. Apalagi data luas wilayah dan luas penggunaan lahan di Banyuwangi datanya sangat diragukan validitasnya. Karena sejak tahun 2010 hingga kini tak pernah berubah," sambungnya.

Fraksi Demokrat setuju dengan Raperda pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Terhadap Raperda perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, fraksi Demokrat meminta eksekutif mempertimbangkan lagi besaran tarif retribusi, mengingat pendapatan per kapita masyarakat saat ini sedang turun akibat pandemi.

“Fraksi Demokrat mengetuk hati eksekutif agar berempati dengan situasi pendapatan masyarakat yang kurang menggembirakan dimasa pandemi ini. Sehingga ‘’sense of crisis’’ menjadi pijakan kita bersama dalam menentukan besaran tarif retribusi yang baru nanti,” kata Riccy.

Kemudian PU fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaui juru bicaranya, H. A. Munib Syafaat menyampaikan, fraksi PKB menyambut baik langkah-langkah pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.

Namun demikian, FPKB memiliki catatan yang berkaitan dengan permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis, khususnya dari unsur pendidikan. "Diantaranya, masih rendahnya indeks pendidikan dan harapan lama sekolah di Kabupaten Banyuwangi jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Jawa Timur," urainya.

Oleh karenanya, FPKB menekankan agar rencana pembangunan daerah harusnya dirumuskan secara konprehensif dan update, karena RPJMD akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Banyuwangi. "Jika dalam perumusan isu strategis terdapat kekeliruan, maka bisa dipastikan program kerja yang akan dilakukan tidak tepat sasaran. Terkait hal ini FPKB mohon tanggapan Bupati," ucapnya.

Sementara untuk perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, FPKB menilai perubahan perlu dilakukan, mengingat adanya berbagai pertimbangan, terlebih adanya penambahan obyek baru, seperti bidang mikrobiologi. "Kami mengapresiasi atas penambahan obyek baru tersebut. Karena tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan retribusi, akan tetapi juga meningkatkan pemanfaatan Labkesda Kabupaten Banyuwangi sebagai lembaga kesehatan rujukan yang ada di Banyuwangi," terangnya.

Pemandangan Umum (PU) fraksi ini juga disampaikan oleh fraksi Golkar - Hanura, Fraksi Nasdem, fraksi Gerindra - PKS serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (fat)