Ratusan emak-emak berkerumun di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari membantah adanya program bantuan pelunasan utang masyarakat.
Hal itu disampaikan seiring kedatangan ratusan emak-emak ke gedung dewan pasca mereka mendapat informasi soal program pelunasan utang yang tersebar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.
Emy menegaskan, pemerintah daerah maupun DPRD tidak
memiliki kewenangan maupun dasar hukum untuk membayar ataupun melunasi utang
masyarakat di perbankan, koperasi maupun lembaga pembiayaan lainnya.
"Tidak ada regulasi yang mengatur APBD untuk
membayar utang masyarakat," tegas Emy, Kamis (24/04/2025).
Emy berujar, sesuai dengan tugas dan fungsi dewan,
pihaknya bersama dinas terkait mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap operasional koperasi dan lembaga keuangan yang melakukan aktifitas di
daerah.
"Terkait utang masyarakat, biasanya pemerintah atau
lembaga keuangan itu menawarkan program keringanan bukan pelunasan," jelas
politisi Partai Demokrat tersebut.
Komisi II bersama dinas terkait berencana merancang
peraturan daerah tentang larangan praktik rentenir dan akan melakukan
penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah
pengawasan resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak saat
menerima informasi yang beredar di media sosial dengan memastikan kebenaran
informasi tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan
Perdagangan, Luluk Khomsiah menambahkan, sebagian besar emak-emak yang datang
ke DPRD ini terjerat utang di lembaga keuangan, bukan di koperasi yang
dinaunginya.
"Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan
koperasi. Jadi ini bukan kewenangan kami," ujar Luluk.
Menurut Luluk, dari 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, hanya 637 yang masih aktif menjalankan operasionalnya. (fat)