Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aksi pencurian menyasar sebuah
warung Madura yang buka 24 jam di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa
Timur pada Kamis (10/4/2025) dini hari.
Seorang pria asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng
berinisial HRN berhasil diamankan polisi setelah kedapatan menggasak uang
tunai senilai Rp 2,6 juta dari dalam toko.
Kapolsek Kalipuro, AKP I Ketut Wiratama menyebutkan,
peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah warung Madura di Lingkungan
Krajan, Kelurahan Bulusan. Saat kejadian, pemilik warung, Agus S (40), yang
merupakan warga Sumenep, sedang tertidur di area toko bersama seorang saksi.
"Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam toko. Saksi yang
terbangun melihat pelaku sudah mengambil tas pinggang berwarna hitam berisi
uang tunai," ujarnya, Jumat (11/4).
Pemilik warung dan saksi berusaha mencegah pelaku melarikan
diri. Upaya mereka berhasil, dan pelaku HRN berhasil diamankan di lokasi
kejadian.
Anggota Polsek Kalipuro yang menerima laporan segera
mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Beruntung, salah satu anggota Unit
Reskrim tinggal tak jauh dari lokasi, sehingga pelaku dapat segera diamankan
beserta barang bukti berupa tas pinggang berisi uang Rp 2,6 juta.
"Pelaku beserta
barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kalipuro untuk proses hukum lebih
lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat
melakukan pencurian lantaran kehabisan uang setelah Hari Raya Idulfitri. Kasus
ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kalipuro dan pelaku terancam Pasal
363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (man)