Rapat paripurna Raperda Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Banyuwangi segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda).
Kedua raperda dimaksud yakni tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (PMI) serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan
mengungkapkan, Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD
merupakan usulan eksekutif, sedangkan PMI diusul legislatif.
Pihaknya saat ini masih menunggu proses harmonisasi Raperda
Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disulkan oleh
eksekutif ke kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
"Raperda Perubahan Perda tentang PDRD ini masih dalam
proses harmonisasi, artinya masih dalam tahap pengkajian untuk memastikan
kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya," ujar
Masrohan, Kamis (27/3/2025).
Sedangkan raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi sudah siap untuk dibahas baik secara
substansi materi maupun administrasi.
"Raperda tentang PMI ini secara materi dan
administrasi sudah siap untuk dibahas," ucap politisi PDI Perjuangan asal
Kecamatan Sempu ini.
Masrohan menambahkan, pembahasan raperda prioritas ini
disesuaikan dengan kebutuhan dan pengunaan anggaran serta didasarkan pada
kebutuhan masyarakat.
"Kita menyadari bahwa pembentukan perda membutuhkan
anggaran besar, sehingga kita harus sadar pula bahwa raperda yang dibahas harus
memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi. Ini adalah amanah yang harus
kita pegang," jelasnya. (fat)