Empat pengedar sabu diamankan beserta barang bukti di Polresta Banyuwangi. (Foto : Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus empat orang diduga
pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sebanyak 29 paket
sabu seberat 49,26 gram disita.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial ARA
(31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19). Mereka diringkus saat polisi menggerebek
sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Senin (14/4/2025).
Selain menangkap pelaku peredaran narkoba, polisi juga berhasil
menyita barang bukti lainnya yakni, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik
klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.
"Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan
puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” kata
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Selasa (15/4/2025).
Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan pengungkapan
kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam rangka mendukung
program Jawa Timur bersih narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi
penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,”
tegasnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono
menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas
mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan
penggerebekan dan penangkapan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Keempat tersangka telah ditahan untuk proses hukum
lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain
yang terlibat," kata Nanang. (fat)