Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Muncar, 29 Paket Sabu DisitaPolresta Banyuwangi

Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Muncar, 29 Paket Sabu Disita

Empat pengedar sabu diamankan beserta barang bukti di Polresta Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus empat orang diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Sebanyak 29 paket sabu seberat 49,26 gram disita.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19). Mereka diringkus saat polisi menggerebek sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Senin (14/4/2025).

Selain menangkap pelaku peredaran narkoba, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

Baca Juga :

"Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, Selasa (15/4/2025).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat," kata Nanang. (fat)