Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menginterogasi pelaku. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Empat orang karyawan sebuah perusahaan tambak udang di Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi diciduk Satuan Reserse Polresta Banyuwangi.
Mereka diantaranya, SM (55), AR (45), SN (43) dan MIN (25). Seluruhnya laki-laki warga Banyuwangi. Keempat orang tersebut berkomplot melakukan aksi pencurian ratusan kilogram pakan ternak udang hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 2 miliar.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang penadah
barang hasil curian berinisial KT (55) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara
Syarifudin, pelaku pencurian melangsungkan aksinya pada siang dan malam hari.
Mereka mengambil pakan ternak yang tersimpan di gudang.
Pakan ternak hasil curian dikeluarkan melewati tembok
setinggi 2 meter, lalu diangkut menggunakan pickup Mitsubishi L300 nopol P 9017
VF. Empat orang tersebut merupakan karyawan tambak udang di desa setempat. Aksi
pencurian dilakukan mereka sejak bulan Juli 2020.
"Setiap kali beraksi, pelaku bisa membawa 8 karung
pakan ternak. Total ada sekitar 120 karung pakan ternak udang yang sudah
dicuri. Satu karung berisi pakan ternak udang seberat 25 kilogram," ungkap
Kapolresta Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at
(19/2/2021).
Pakan ternak udang hasil curian tersebut,tambah Arman,
selanjutnya dijual murah kepada KT. "Per satu karung pakan ternak dijual
seharga Rp. 175 ribu," kata Arman.
Aksi pencurian berhasil dibongkar setelah polisi mendapat
aduan dari korban, SG (48) yang melapor jika perusahaan tambak udangnya sering
kehilangan pakan ternak.
"Menurut pelapor sekaligus korban ini mengaku
mengalami kerugian mencapai hampir 2 milliar. Namun dalam proses pembuktian
sementara ada Rp. 33 juta. Dan hal ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Kapolresta Arman melajutkan, saat ini kelima orang pelaku
beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
"Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP atau
Pasal 480 ke 1e KUHP," pungkas Arman. (fat)