Gondol Hp Tetangga Sepulang Tahlilan, Perempuan Ini Masuk BuiPolresta Banyuwangi

Gondol Hp Tetangga Sepulang Tahlilan, Perempuan Ini Masuk Bui

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menginterogasi TRD (43), pelaku pencurian handphone. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Entah apa yang terlintas dalam benak TRD (43), perempuan asal Desa/Kecamatan Purwoharjo ini tega mencuri handphone milik tetangganya.

Aksinya itu dilakukan pada 22 Desember 2020 lalu, sepulang tahlilan dari rumah korbannya, NW (40).

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, mulanya pelaku membantu mempersiapkan acara 100 hari meninggalnya orang tua korban.

Baca Juga :

Disaat semuanya sibuk mempersiapkan tahlilan itu, kata Arman, pelaku mengecas handphonenya yang habis baterai. Disitu pelaku melihat handphone milik korban diletakkan di atas lemari es.

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung memindahkan handphone miliknya dan milik korban. Kemudian dia (TRD) bawa handphone milik korban sepulang tahlilan," ungkap Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (19/2/2021).

Pelaku berhasil ditangkap setelah korban mengadu peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan. Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Arman. (fat)