Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menginterogasi TRD (43), pelaku pencurian handphone. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Entah apa yang terlintas dalam benak TRD (43), perempuan asal Desa/Kecamatan Purwoharjo ini tega mencuri handphone milik tetangganya.
Aksinya itu dilakukan pada 22 Desember 2020 lalu, sepulang tahlilan dari rumah korbannya, NW (40).
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara
Syarifudin, mulanya pelaku membantu mempersiapkan acara 100 hari meninggalnya
orang tua korban.
Disaat semuanya sibuk mempersiapkan tahlilan itu, kata
Arman, pelaku mengecas handphonenya yang habis baterai. Disitu pelaku melihat
handphone milik korban diletakkan di atas lemari es.
"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung memindahkan
handphone miliknya dan milik korban. Kemudian dia (TRD) bawa handphone milik
korban sepulang tahlilan," ungkap Arman saat menggelar pers rilis di
Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (19/2/2021).
Pelaku berhasil ditangkap setelah korban mengadu peristiwa
yang dialaminya kepada polisi.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita
amankan. Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara," pungkas Arman. (fat)