Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Anak di bawah umur di Banyuwangi, menjadi korban persetubuhan tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut mengakibatkan gadis berusia 7 tahun harus menjalani perawatan intensif karena mengalami pendarahan pada bagian vitalnya.
Sementara terduga pelaku berinisial MNA (19), saat ini
telah berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Banyuwangi.
"Terduga pelaku sudah kami amankan, setelah orang tua
korban melaporkan kejadian itu ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,"
kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja saat
dikonfirmasi wartawan, Senin (25/09/2023).
Menurut Agus, kasus persetubuhan yang menimpa korban
terjadi pada Sabtu (23/09/2023) lalu. Aksi tak terpuji itu terjadi di rumah
korban, di Kecamatan Banyuwangi.
Saat kejadian, korban hanya berdua dengan adiknya yang
masih berumur 5 tahunan. Kedua orang tuanya pergi bekerja.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku masuk ke dalam
rumah dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah puas, terduga
pelaku kabur meninggalkan rumah korban.
Sepulang bekerja, kedua orang tua korban mendapati putrinya
merintih kesakitan karena luka yang menyebabkan pendarahan pada bagian
kelaminnya.
Awalnya korban tak mengaku telah dinodai oleh tetangganya.
Ia mengaku lukanya itu akibat cakaran kucing.
Namun setelah didesak, gadis yang masih duduk di bangku
kelas 1 SD tersebut akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Setelah mendengar cerita anaknya, kedua orang tuanya pun
segera melapor ke polisi. Beberapa jam kemudian, terduga pelaku berhasi dibekuk
di wilayah Kecamatan Giri.
"Pelaku kita amankan dan langsung kita periksa,"
kata Agus.
Teduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumnya penjara maksimal 15 tahun,"
tambahnya. (fat)