Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya hingga Alami PendarahanPolresta Banyuwangi

Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya hingga Alami Pendarahan

Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Anak di bawah umur di Banyuwangi, menjadi korban persetubuhan tetangganya sendiri.

Kejadian tersebut mengakibatkan gadis berusia 7 tahun harus menjalani perawatan intensif karena mengalami pendarahan pada bagian vitalnya.

Sementara terduga pelaku berinisial MNA (19), saat ini telah berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Baca Juga :

"Terduga pelaku sudah kami amankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/09/2023).

Menurut Agus, kasus persetubuhan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (23/09/2023) lalu. Aksi tak terpuji itu terjadi di rumah korban, di Kecamatan Banyuwangi.

Saat kejadian, korban hanya berdua dengan adiknya yang masih berumur 5 tahunan. Kedua orang tuanya pergi bekerja.

Menurut keterangan polisi, terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah puas, terduga pelaku kabur meninggalkan rumah korban.

Sepulang bekerja, kedua orang tua korban mendapati putrinya merintih kesakitan karena luka yang menyebabkan pendarahan pada bagian kelaminnya.

Awalnya korban tak mengaku telah dinodai oleh tetangganya. Ia mengaku lukanya itu akibat cakaran kucing.

Namun setelah didesak, gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Setelah mendengar cerita anaknya, kedua orang tuanya pun segera melapor ke polisi. Beberapa jam kemudian, terduga pelaku berhasi dibekuk di wilayah Kecamatan Giri.

"Pelaku kita amankan dan langsung kita periksa," kata Agus.

Teduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumnya penjara maksimal 15 tahun," tambahnya. (fat)