(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendorong kepala desa untuk segera melakukan percepatan pembangunan desa dari anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Lebih jauh, Ipuk memastikan desa membuat prioritas program yang dapat menggerakkan ekonomi warga desa di tengah pandemi Covid-19 ini.
Hal itu disampaikan Ipuk dalam Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa Tahun 2021 di Banyuwangi, Senin (5/4/2021).
Menurut Ipuk, dampak sosial ekonomi
akibat pandemi Covid-19 memaksa semua pihak membuat skala prioritas penanganan.
Tidak hanya pemkab yang sudah melakukan refocusing APBD, pemerintahan desa juga
perlu melakukan hal yang sama.
"Dicek dan dicermati lagi
program-programnya. Kegiatan yang sifatnya padat karya, pemberian bantuan, bisa
segera diaktivasi agar ekonomi di desa bergerak. Pemkab telah melakukan banyak
intervensi, seperti bantuan peralatan kepada pelaku usaha mikro, meningkatkan
kapasitas UMKM agar bisa segera bangkit. Dan ini perlu dukungan dari
desa," kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Ipuk juga
berharap agar kepala desa terus meningkatkan kapasitasnya. Termasuk salah
satunya masalah pengelolaan keuangan desa. Mulai dari masalah administrasi,
hingga pemilihan program yang tepat untuk wilayahnya.
“ini adalah masalah penting.
Staf-staf desa yang menangani masalah ini harus terus di upgrade. Silakan
bertanya kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa bila kurang jelas bila
menemui kesulitan. Dinas terkait juga saya minta aktif untuk memberikan
pendampingan," kata Ipuk.
Keterangan Gambar : (Foto: Humas/kab/bwi)
Sementara itu, Kusiyadi Kepala
Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi
menjelaskan bahwa kegiatan ini dikuti oleh seluruh kepala desa se-Banyuwangi.
Sebanyak 189 kades mengikuti pelatihan ini yang dibagi dalam dua
gelombang.
“Hari Senin ini diikuti oleh kepala
desa sebanyak 96 orang peserta dan hari kedua diikuti oleh 93 orang kepala desa.
Narasumber yang memberikan materi pada acara pelatihan pengelolaan keuangan
desa berasal dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemudian dari Polres Banyuwangi,
dan dari pejabat struktural DPMD,” katanya.
Narasumber dari Polres Banyuwangi
memberikan materi pengawasan pengelolaan keuangan desa, sedangkan Kejaksaan
Negeri menyampaikan materi peningkatan kesadaran hukum terhadap ketentuan
pengelolaan keuangan desa. Narasumber internal dari DPMD membahas perencanaan
pembangunan desa.
"Tujuan pelatihan ini untuk
lebih meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
pengelolaan keuangan desa dan untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap
ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa,"
ujarnya.
Kusiyadi menambahkan, anggaran
alokasi dana desa tahun 2021 yang telah dibagikan ke 189 desa mencapai 172
miliar, ada peningkatan 15 miliar dibandingkan dengan tahun 2020.
“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk ADD tahun 2021 sudah mengalokasikan lebih dari 10% dari APBD,” jelasnya. (Humas/kab/bwi)