Nadzir pasang banner di atas tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi disaksikan warga setempat. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Persoalan tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, hingga kini proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) setempat masih belum selesai.
Untuk mempertahankan lahan tersebut agar tak disalahgunakan, orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus serta memelihara harta wakaf, atau disebut nadzir itu melakukan berbagai cara.
Terbaru, Vici Noornindia selaku nadzir memasang papan banner yang bertuliskan "Mohon dukungan dan doa restu pembangunan masjid dan pusat kegiatan umat islam".
Banner tersebut juga berisi tanda tangan sejumlah warga
yang mendukung atas tanah wakaf dan turut menyaksikan proses pemasangan hingga
selesai.
Pemasangan banner di atas lahan seluas lebih dari 4.000
meter persegi yang berada di Jalan Badung itu bukan tanpa alasan, yaitu untuk
mencegah terjadinya transaksi juali beli tanah wakaf.
"Karena kami dengar kabar, kalau tanah wakaf ini
ditawar-tawarkan kembali, saya nggak tahu. Saya menghalangi supaya tidak ada
orang yang merasa tertipu membeli. Saya tidak mau itu terjadi," kata Vici,
Senin (24/7/2023).
Vici menambahkan, hal ini dilakukan sebagai perjuangan
untuk mempertahankan tanah wakaf tersebut dengan berbekal akta pengganti akta
ikrar wakaf (APAIW) dan bukti-bukti lainnya.
"Kami disini memang berjuang untuk tanah wakaf,
untuk dibangun sesuatu yang bermanfaat buat seluruh masyarakat. Kalau makam
mungkin sulit, maka bisa dialihkan menjadi sesuatu yang lain misalnya masjid
untuk pusat kegiatan umat muslim," ucapnya.
Persoalan tanah wakaf ini masih berproses di Pengadilan
Agama Banyuwangi. Perkara yang teregister dengan nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi
ini masih sampai pada tahap musyawarah majelis.
Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada 22
Agustus mendatang. "Jika ini dimenangkan oleh pihak wakaf, tanah ini akan
tetap wakaf, tidak akan kami jual belikan ke pihak lain," tegasnya. (fat)