Cegah Terjadinya Jual Beli Tanah Wakaf, Nadzir Pasang Banner Bertuliskan "Pembangunan Masjid"Sengketa Tanah Wakaf

Cegah Terjadinya Jual Beli Tanah Wakaf, Nadzir Pasang Banner Bertuliskan "Pembangunan Masjid"

Nadzir pasang banner di atas tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi disaksikan warga setempat. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Persoalan tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, hingga kini proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) setempat masih belum selesai.

Untuk mempertahankan lahan tersebut agar tak disalahgunakan, orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus serta memelihara harta wakaf, atau disebut nadzir itu melakukan berbagai cara.

Terbaru, Vici Noornindia selaku nadzir memasang papan banner yang bertuliskan "Mohon dukungan dan doa restu pembangunan masjid dan pusat kegiatan umat islam".

Baca Juga :

Banner tersebut juga berisi tanda tangan sejumlah warga yang mendukung atas tanah wakaf dan turut menyaksikan proses pemasangan hingga selesai.

Pemasangan banner di atas lahan seluas lebih dari 4.000 meter persegi yang berada di Jalan Badung itu bukan tanpa alasan, yaitu untuk mencegah terjadinya transaksi juali beli tanah wakaf.

"Karena kami dengar kabar, kalau tanah wakaf ini ditawar-tawarkan kembali, saya nggak tahu. Saya menghalangi supaya tidak ada orang yang merasa tertipu membeli. Saya tidak mau itu terjadi," kata Vici, Senin (24/7/2023).

Vici menambahkan, hal ini dilakukan sebagai perjuangan untuk mempertahankan tanah wakaf tersebut dengan berbekal akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) dan bukti-bukti lainnya.

"Kami disini memang berjuang untuk tanah wakaf, untuk dibangun sesuatu yang bermanfaat buat seluruh masyarakat. Kalau makam mungkin sulit, maka bisa dialihkan menjadi sesuatu yang lain misalnya masjid untuk pusat kegiatan umat muslim," ucapnya.

Persoalan tanah wakaf ini masih berproses di Pengadilan Agama Banyuwangi. Perkara yang teregister dengan nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi ini masih sampai pada tahap musyawarah majelis.

Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada 22 Agustus mendatang. "Jika ini dimenangkan oleh pihak wakaf, tanah ini akan tetap wakaf, tidak akan kami jual belikan ke pihak lain," tegasnya. (fat)