Curi Laptop Tetangganya untuk Judi Online, Pria Pesanggaran Ditangkap PolisiPolsek Pesanggaran

Curi Laptop Tetangganya untuk Judi Online, Pria Pesanggaran Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencurian beserta barang bukti laptop diamankan di Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – RS (52), pria asal Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi setelah menggasak laptop milik tetangganya demi bermain judi online (judol).

Kini RS terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah diamankan di Polsek Pesanggaran.

"Terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan kemarin," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :

Aksi pencurian itu terjadi di rumah Dhika Harma Putra pada Senin (30/12/2024), sekira pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku menggasak satu unit laptop Asus Vivobook dari kamar tetangganya.

"Terduga pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi dan korban sedang bepergian bersama keluarganya," kata Lita.

Sepulang dari bepergian, korban mendapati laptop miliknya sudah raib. Merasa rumahnya dibobol maling, korban segera melapor ke polisi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RS pada Rabu dinihari (1/1/2024) di Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, RS mengakui seluruh perbuatannya mencuri laptop milik tetangganya.

"Dia mengaku bahwa laptop hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk judi slot dan dia nekat mencuri karena kehabisan uang untuk bermain,” ungkap Lita.

Atas perbuatannya tersebut, RS terancam dipenjara dengan jeratan Pasal 363 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (fat)