Terduga pelaku pencurian beserta barang bukti laptop diamankan di Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – RS (52), pria asal Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi setelah menggasak laptop milik tetangganya demi bermain judi online (judol).
Kini RS terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah diamankan di Polsek Pesanggaran.
"Terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kita
amankan kemarin," kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, Kamis
(2/1/2025).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah Dhika Harma Putra
pada Senin (30/12/2024), sekira pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku menggasak satu
unit laptop Asus Vivobook dari kamar tetangganya.
"Terduga pelaku melancarkan aksinya saat kondisi
rumah sedang sepi dan korban sedang bepergian bersama keluarganya," kata
Lita.
Sepulang dari bepergian, korban mendapati laptop miliknya
sudah raib. Merasa rumahnya dibobol maling, korban segera melapor ke polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga
akhirnya berhasil menangkap RS pada Rabu dinihari (1/1/2024) di Dusun
Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran
untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, RS mengakui seluruh perbuatannya
mencuri laptop milik tetangganya.
"Dia mengaku bahwa laptop hasil curian tersebut
rencananya akan dijual untuk judi slot dan dia nekat mencuri karena kehabisan
uang untuk bermain,” ungkap Lita.
Atas perbuatannya tersebut, RS terancam dipenjara dengan
jeratan Pasal 363 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (fat)