Rapat paripurna diajukannya raperda inisiatif dewan tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mulai digodok.
Keberadaan pesantren dinilai menjadi bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban.
Dewan mengharapkan adanya porsi anggaran yang disiapkan
pemerintah untuk lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag seperti
pesantren.
Berdasarkan data yang ada, Banyuwangi memiliki 192 pondok
pesantren tersebar di beberapa kecamatan, 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan
3.403 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus mengharapkan
adanya porsi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk lembaga pendidikan
keagamaan.
"Saya pingin pemerintah daerah ada keberpihakan
anggaran untuk teman-teman yang berada di bawah naungan Kemenag. Skemanya bisa
pakai belanja hibah," kata Mahrus, Kamis (26/10/2023).
Menurut Mahrus, anggaran untuk pesantren merupakan mandat
Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Ditambah dengan adanya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren ini, dewan berharap ada anggaran khusus yang dikucurkan setiap tahun
lewat APBD.
"Dalam laporan resum Banggar disampaikan jangan ada
dikotomi. Karena bagaimanapun itu (pesantren) berada di Banyuwangi yang juga
harus menerima manfaat dari APBD," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku
akan mengkaji raperda usulan dewan. Pihaknya juga mendukung terwujudnya produk
hukum tersebut selama memiliki asas kebermanfaatan.
"Tetap akan kita kaji. Tapi intinya Pemerintah Daerah
mendukung kalau memang itu untuk kepentingan masyarakat," jelas Ipuk.
Mengenai anggaran, menurut Ipuk, ada yang bisa, namun ada pula yang memang bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan dari Kemenag. "Jadi mungkin ini bisa berbagi antara pemerintah daerah dengan Kemenag," kata Ipuk. (fat)