Dewan Berharap Pemkab Sediakan Anggaran Khusus untuk Pesantren di BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Dewan Berharap Pemkab Sediakan Anggaran Khusus untuk Pesantren di Banyuwangi

Rapat paripurna diajukannya raperda inisiatif dewan tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Banyuwangi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mulai digodok.

Keberadaan pesantren dinilai menjadi bukti terlaksananya pendidikan keagamaan yang menjaga moralitas bangsa di tengah perkembangan peradaban.

Dewan mengharapkan adanya porsi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag seperti pesantren.

Baca Juga :

Berdasarkan data yang ada, Banyuwangi memiliki 192 pondok pesantren tersebar di beberapa kecamatan, 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 3.403 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus mengharapkan adanya porsi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk lembaga pendidikan keagamaan.

"Saya pingin pemerintah daerah ada keberpihakan anggaran untuk teman-teman yang berada di bawah naungan Kemenag. Skemanya bisa pakai belanja hibah," kata Mahrus, Kamis (26/10/2023).

Menurut Mahrus, anggaran untuk pesantren merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ditambah dengan adanya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, dewan berharap ada anggaran khusus yang dikucurkan setiap tahun lewat APBD.

"Dalam laporan resum Banggar disampaikan jangan ada dikotomi. Karena bagaimanapun itu (pesantren) berada di Banyuwangi yang juga harus menerima manfaat dari APBD," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku akan mengkaji raperda usulan dewan. Pihaknya juga mendukung terwujudnya produk hukum tersebut selama memiliki asas kebermanfaatan.

"Tetap akan kita kaji. Tapi intinya Pemerintah Daerah mendukung kalau memang itu untuk kepentingan masyarakat," jelas Ipuk.

Mengenai anggaran, menurut Ipuk, ada yang bisa, namun ada pula yang memang bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan dari Kemenag. "Jadi mungkin ini bisa berbagi antara pemerintah daerah dengan Kemenag," kata Ipuk. (fat)