Plt Kepala Dispertapa Banyuwangi, M. Khoiri. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Memasuki penghujung tahun 2022, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kabupaten Banyuwangi meminta agar petani segera mendaftar kebutuhan pupuk bersubsidi pada Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Kelompok secara Elektronik (eRDKK) untuk keperluan masa tanam tahun 2023.
"Kami mengimbau kepada para petani, agar bisa mendapatkan pupuk subsidi periode MT (Masa Tanam) tahun 2023, petani segera mendaftarkan kembali kebutuhan pupuk subsidi ke kelompok tani yang akan didampingi PPL untuk diinput ke Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian),” ujar Plt Kepala Dispertapa Banyuwangi, M. Khoiri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Khoiri juga mengimbau agar petani tidak risau dengan
terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian. Karena dalam aturan tersebut, pemerintah masih mensubsidi pupuk
jenis Urea dan NPK.
Dalam aturan tersebut, kata Khoiri, juga dijelaskan
secara gamblang perubahan jumlah komoditas penerima alokasi pupuk bersubsidi.
Dari yang semula 70 komoditas, termasuk pertanian jeruk dan buah naga. Kini
hanya menyisakan 9 komoditas saja. Meliputi padi, jagung, kedelai, bawang
merah, bawang putih, cabai, tebu, kopi dan kakao. “Jadi sebenarnya tidak ada
kelangkaan pupuk,” katanya.
Berdasarkan data Dispertapa Banyuwangi, kebutuhan pupuk
subsidi jenis urea sesuai Permentan Nomor 10 tahun 2022 dan usulan e-RDKK,
sebanyak 47.095 ton. Realokasi 56.014 ton, atau terpenuhi 100 persen lebih.
Sedangkan untuk pupuk NPK, sebanyak 60.792 ton dan realokasi 40.876 ton, alias
terpenuhi 67 persen.
Khoiri berharap kepada petani buah jeruk dan naga untuk
bersabar. Karena saat ini pihaknya sedang mengusulkan ke Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian untuk menerbitkan
kebijakan pengembalian alokasi pupuk subsidi untuk kedua komoditi tanaman
hortikultura tersebut.
Sembari menunggu keputusan tersebut, Dispertapa akan
memberi bantuan stimulan berupa Pupuk Hayati Cair (PHC) atau Pupuk Organik Cair
(POC) ke 7 kecamatan yang aplikasinya sudah melebihi e-RDKK.
“Ada 7 kecamatan yang alokasi pupuk urea sudah melebihi
e-RDKK atau sudah habis, diantaranya Kecamatan Cluring, Muncar, Purwoharjo,
Tegaldlimo, Bangorejo, Pesanggaran dan Siliragung,” beber Khoiri.
Pupuk PHC dan POC, menurutnya, bisa digunakan untuk tanam
padi, jagung, kedelai, bawang merah dan cabai. Namun syaratnya, petani harus
tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK dan kepemilikan sawah
maksimal 2 hektar.
“Kasus di Banyuwangi, yang membuat pupuk terkesan langka karena kedua komoditi unggulan, yakni jeruk dan buah naga, tidak lagi mendapat alokasi pupuk subsidi,” ujar Khoiri. (fat)