Ditetapkan Tersangka, Owner Investasi Bodong Lebaran Dalam PenjaraPolresta Banyuwangi

Ditetapkan Tersangka, Owner Investasi Bodong Lebaran Dalam Penjara

Polisi menunjukkan barang bukti hasil investasi bodong. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi telah menetapkan seorang perempuan cantik berinisial ZS (26) sebagai tersangka kasus penipuan investasi diduga bodong berkedok trading.

Warga Lingkungan Kanalan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi itu diduga telah melakukan penipuan kepada warga satu kampung di lingkungan tempatnya tinggal. Bahkan, warga dari wilayah lain juga ikut tertipu karena tergiur iming-iming yang dijanjikan tersangka.

"Kami menetapkan ZS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :

Arman menyebutkan, investasi bodong itu sudah dijalankan tersangka sejak November 2020 lalu namun kedoknya berhasil diungkap pada Maret 2021. Tepatnya setelah sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan melapor ke polisi. Jumlah warga yang melapor terus bertambah, sehingga Polresta Banyuwangi membuka posko pengaduan investasi bodong.

"Hasil penyidikan, terungkap ada sekitar 260 orang pengikut yang telah dikelompokkan dalam WhatsApp (WA) grup. Masing-masing grup menginvestasikan dananya bervariasi sesuai yang dijanjikan tersangka," ungkap Arman.

Namun jumlah pelapor yang mengadu ke Posko Pengaduan Investasi Bodong Polresta Banyuwangi, sebanyak 35 orang. Masing-masing pelapor mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah.

"Kemungkinan jumlah pelapor masih akan terus bertambah, sehingga posko pengaduan kami buka terus. Yang jelas, total kerugian sementara dari dugaan tindak pidana penipuan ini mencapai sekitar Rp. 1 miliar," ucap Arman.

Arman menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka maupun dari pelapor. Diantaranya, 1 unit iPhone, 1 buah ATM, 9 buah buku rekening, 2 buah buku rekapan berisi data member, 1 set meja dan kursi, AC, TV, lemari es, sejumlah uang hasil trader, dan barang bukti lainnya.

"Saat ini  kita sudah lakukan penahan terhadap tersangka. Dia (ZS) dijerat Pasal 378 Sub 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkas Arman. (fat)