Hearing pupuk bersubsidi di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi kembali menggelar
hearing bersama dengan Dinas Pertanian dan sejumlah perwakilan petani dan
kelompok petani pemakai air.
Hearing atau rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua
DPRD Michael Edy Hariyanto dan Ketua Komisi II Hj. Mafrochatin Ni'mah di ruang
rapat khusus DPRD setempat, Jumat (14/10/2022).
Agenda hearing masih berkutat pada persoalan ketersediaan
pupuk bersubsidi. Dalam hearing, petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk
sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian.
"Di wilayah kami di Muncar, banyak petani yang ngeluh
ke kami soal sulitnya mendapat pupuk. Itu yang mendasari kami mengajukan
hearing, karena kita ingin mendengar langsung jawaban dari dewan maupun Dinas
Pertanian," ujar Sunoto, Ketua Federasi Himpunan Petani Pemakai Air
(F-HIPPA).
Dalam hearing, pihak Dinas Pertanian menyebut penyaluran
pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan sistem Elektronik Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok tani (e-RDKK). Dan harga pupuk bersubsidi dijual dengan
harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Pernyataan yang disampaikan dinas itu, menurut Sunoto,
berbanding terbalik dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Petani kesulitan
mendapatkan pupuk alias langka, ditambah dengan harga yang tak menentu.
"Kondisi ini membuat petani di desa kami kelimpungan, karena hampir tiga bulan ini berhenti menanam karena nggak ada pupuk," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Hj.
Mafrochatin Ni'mah. (Foto: Fattahur)
Ketua Komisi II Hj. Mafrochatin Ni'mah meminta eksekutif
terjun langsung melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi dari mulai
tingkat distributor hingga ke petani.
"Kami harap eksekutif secara aktif mengawasi ketat, jangan
sampai terjadi kelangkaan pupuk. Kalau memang ada yang menaikkan harga pupuk
tidak sesuai dengan HET, kami minta segera ditindak tegas," kata Ni'mah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menilai
pemberlakuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, kurang menguntungkan petani di
Banyuwangi. Karena aturan tersebut hanya diperuntukkan untuk sembilan komoditas
pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah,
bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Hal ini tentu memberatkan para
petani buah naga, jeruk dan tembakau.
"Kami sudah sampaikan ke pimpinan kami di pusat,
kenapa ada tebang pilih kepada petani. Utamanya bagi petani penghasil buah naga
dan jeruk yang jadi andalan Banyuwangi," ungkapnya.
Sayangnya, Plt Kepala Dinas Pertanian, M. Khoiri enggan
menyampaikan komentar terkait persoalan pupuk bersubsidi ini. Ia langsung
meninggalkan gedung dewan ketika sejumlah wartawan berusaha mengonfirmasinya.
(fat)