DPRD Banyuwangi Lagi-lagi Disambati soal Pupuk oleh PetaniDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Lagi-lagi Disambati soal Pupuk oleh Petani

Hearing pupuk bersubsidi di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi kembali menggelar hearing bersama dengan Dinas Pertanian dan sejumlah perwakilan petani dan kelompok petani pemakai air.

Hearing atau rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan Ketua Komisi II Hj. Mafrochatin Ni'mah di ruang rapat khusus DPRD setempat, Jumat (14/10/2022).

Agenda hearing masih berkutat pada persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi. Dalam hearing, petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga :

"Di wilayah kami di Muncar, banyak petani yang ngeluh ke kami soal sulitnya mendapat pupuk. Itu yang mendasari kami mengajukan hearing, karena kita ingin mendengar langsung jawaban dari dewan maupun Dinas Pertanian," ujar Sunoto, Ketua Federasi Himpunan Petani Pemakai Air (F-HIPPA).

Dalam hearing, pihak Dinas Pertanian menyebut penyaluran pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (e-RDKK). Dan harga pupuk bersubsidi dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Pernyataan yang disampaikan dinas itu, menurut Sunoto, berbanding terbalik dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Petani kesulitan mendapatkan pupuk alias langka, ditambah dengan harga yang tak menentu.

"Kondisi ini membuat petani di desa kami kelimpungan, karena hampir tiga bulan ini berhenti menanam karena nggak ada pupuk," katanya.


Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Hj. Mafrochatin Ni'mah. (Foto: Fattahur)

Ketua Komisi II Hj. Mafrochatin Ni'mah meminta eksekutif terjun langsung melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi dari mulai tingkat distributor hingga ke petani.

"Kami harap eksekutif secara aktif mengawasi ketat, jangan sampai terjadi kelangkaan pupuk. Kalau memang ada yang menaikkan harga pupuk tidak sesuai dengan HET, kami minta segera ditindak tegas," kata Ni'mah.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menilai pemberlakuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, kurang menguntungkan petani di Banyuwangi. Karena aturan tersebut hanya diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Hal ini tentu memberatkan para petani buah naga, jeruk dan tembakau.

"Kami sudah sampaikan ke pimpinan kami di pusat, kenapa ada tebang pilih kepada petani. Utamanya bagi petani penghasil buah naga dan jeruk yang jadi andalan Banyuwangi," ungkapnya.

Sayangnya, Plt Kepala Dinas Pertanian, M. Khoiri enggan menyampaikan komentar terkait persoalan pupuk bersubsidi ini. Ia langsung meninggalkan gedung dewan ketika sejumlah wartawan berusaha mengonfirmasinya. (fat)