Ketua Gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mulai digodok.
Raperda tersebut dibahas oleh gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyuwangi.
Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda JDIH
DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah menerangkan, pembentukan raperda ini
bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang
lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi
hukum kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
"Raperda JDIH ini merupakan rancangan produk hukum
tertinggi daerah usulan eksekutif yang terdiri dari 10 BAB 22 Pasal," kata
politisi perempuan yang akrab disapa Rifa ini, Selasa (14/2/2023).
Rifa menambahkan, raperda JDIH juga mengatur peran serta
masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi
dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat, baik kepada pusat jaringan
maupun kepada anggota jaringan.
“Peran serta masyarakat juga diatur dalam raperda ini,
termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media
massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH
daaerah," jelasnya.
Pembahasan raperda ini masih sampai pada tahap awal.
Sehingga masih ada pembahasan-pembahasan lanjutan untuk mematangkan produk
hukum ini.
"Kita perlu adanya masukan, pendapat dan saran dari
berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda JDIH,” pungkas politisi dari Partai
Golkar itu. (fat)