DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi HukumDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Ketua Gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mulai digodok.

Raperda tersebut dibahas oleh gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah menerangkan, pembentukan raperda ini bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Baca Juga :

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.

"Raperda JDIH ini merupakan rancangan produk hukum tertinggi daerah usulan eksekutif yang terdiri dari 10 BAB 22 Pasal," kata politisi perempuan yang akrab disapa Rifa ini, Selasa (14/2/2023).

Rifa menambahkan, raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat, baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.

“Peran serta masyarakat juga diatur dalam raperda ini, termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daaerah," jelasnya.

Pembahasan raperda ini masih sampai pada tahap awal. Sehingga masih ada pembahasan-pembahasan lanjutan untuk mematangkan produk hukum ini.

"Kita perlu adanya masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda JDIH,” pungkas politisi dari Partai Golkar itu. (fat)