DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sepakati Pengesahan Raperda P-APBD 2025 Menjadi PerdaDPRD Banyuwangi

DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sepakati Pengesahan Raperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Penandatanganan dokumen pengesahan Perda P-APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 di gedung dewan setempat. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi Tahun 2025 resmi disahkan menjadi Perda.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,Senin (30/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono didampingi Michael Edy Hariyanto, dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.

Baca Juga :

Hadir pula Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Michael Edy Hariyanto mengatakan, pembahasan rancangan perubahan APBD ini didasari atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

"DPRD sepakat bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada upaya antisipasi ketidakpastian perekonomian global dan normalisasi likuiditas daerah serta implementasi kebijakan yang telah ditetapkan," ucap Michael.

Perubahan APBD Tahun 2025 yang disepakati, dari sisi pendapatan daerah semula diproyeksikan sebesar Rp 3,473 triliun mengalami penurunan Rp 32,7 miliar atau 0,94 persen menjadi Rp 3,440 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik 5,41 persen dari yang awalnya Rp 702,3 miliar menjadi Rp 740,3 miliar. Pendapatan transfer turun 2,60 persen dari Rp 2,719 triliun menjadi Rp 2,648 triliun.

Lain- lain pendapatan yang sah tetap sebesar Rp 51,248 miliar. Sementara proyeksi belanja daerah naik 14,47 persen dari Rp 3,406 triliun menjadi Rp 3,899 triliun.

"Dari sisi pembiayaan pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 459,2 miliar dari yang semula minus Rp 66,5 miliar, atau ada penambahan sekitar 790, 34 persen, yakni sebesar Rp 525,7 miliar," kata Michael menambahkan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih atas kerja keras dewan dalam merampungkan pembahasan raperda perubahan ini.

"Kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan, hingga akhirnya Raperda P-APBD ini mendapat persetujuan," ucap Ipuk.

Menurut Ipuk, pengesahan Perda P-APBD 2025 ini menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

"Selanjutnya, perda ini akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan menjadi Perda P-APBD-2025," pungkasnya. (fat)