Dua Pria Ngaku Debt Collector Rampas Kendaraan Warga Ditangkap Resmob Polresta BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Dua Pria Ngaku Debt Collector Rampas Kendaraan Warga Ditangkap Resmob Polresta Banyuwangi

Dua pria mengaku debt collector diamankan polisi usai merampas kendaraan milik warga. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua pria karena diduga merampas kendaraan milik warga dengan mengaku sebagai debt collector.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru II 2025 yang digelar untuk menekan aksi premanisme di Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya berinisial DYE dan EH, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu malam (3/5/2025), menyusul laporan dari korban bernama Mu (35), buruh harian asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.

Baca Juga :

Dalam laporannya, Mu mengaku didatangi tiga pria yang mengaku sebagai petugas eksternal dari salah satu perusahaan pembiayaan di Banyuwangi pada 24 Desember 2024 lalu.

Saat itu, mereka meminta Mu datang ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut dan dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya karena tercatat atas nama orang lain.

Korban mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan oleh DYE dan EH. Mereka memaksa Mu menurunkan muatannya dan langsung membawa kabur motor tersebut.

Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta. Mu lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Banyuwangi.

Tim Resmob Polresta Banyuwangi kemudian bergerak usai menerima laporan dari korban. DYE diringkus di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 19.00 WIB. Dua jam berselang, EH diamankan di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia, serta dokumen perjanjian pembiayaan dari perusahaan finance.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual oleh salah satu pelaku kepada seseorang bernama Sugianto," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (5/5/2025).

Kedua pria yang mengaku sebagai debt collector tersebut, kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” tambahnya. (red)