Dua pria terduga pelaku pencurian diamankan di Polsek Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi di Banyuwangi menangkap dua
pria terduga pelaku pencurian. Salah satu dari mereka, diringkus saat menjual
barang hasil curian.
Kedua terduga pelaku berinisial, HW (42) dan Ha (37).
Mereka berdomisili di Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat HW melego helm hasil
curiannya secara online. Pembeli yang tertarik mengajaknya bertemu untuk
transaksi Cash on Delivery (COD) di lapangan Kecamatan Giri.
Sial bagi HW, karena pembeli tersebut ternyata pemilik helm
yang dicuri. Sehingga korban langsung melapor ke Polsek Giri.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan
melakukan penangkapan saat itu juga. HW ditangkap pada Kamis (23/5/2024) kemarin.
Kemudian Polsek Giri berkoordinasi dengan Polsek
Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata HW juga menggunakan sepeda
motor hasil curian saat bertransaksi.
"Terduga pelaku pencurian ini selanjutnya kita bawa ke
Polsek Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Banyuwangi,
AKP Hadi Waluyo, Jumat (24/5/2024).
Kepada polisi, HW mengaku tak beraksi seorang diri. Ia
dibantu oleh Ha yang kemudian ditangkap pada Kamis sore.
"Selain mencuri helm, keduanya ternyata merupakan spesialis
curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Mereka beraksi di Banyuwangi kota dan
sekitarnya," ungkap Hadi.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan
beberapa barang bukti. Salah satunya motor Honda Beat hasil curian.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan
berhati-hati terhadap tindak kejahatan seperti halnya pencurian,"
tambahnya. (fat)