Rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 disahkan menjadi Perda.
Berita acara Perda RTRW telah ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang digeber pada Rabu (7/2/2024).
Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan II, Patemo, Raperda
RTRW ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting dalam
mengatasi berbagai tantangan pembangunan di Banyuwangi.
"Peraturan daerah menjadi landasan bagi pemerintah
dalam menghadapi masalah investasi dan penciptaan lapangan kerja, serta
mengatasi tumpang tindih pengaturan penataan ruang," ujarnya.
"Dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman,arah
kebijakan dan strategis penataan ruang kawasan sehingga dinamika proses
pembangunan dapat terakomodasi untuk meningkatkan peluang iklim investasi dan
kemudahan berusaha," tambahnya.
Patemo menyebutkan beberapa perubahan dalam proses
pembentukan regulasi ini. Menyesuaikan dengan perencanaan, pembahasan, persetujuan
dan penetapannya.
Di antaranya, penyesuaian dengan regulasi terbaru, seperti
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021, yaitu Permen ATR Nomor 11
Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan
Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021.
Selain itu, perubahan juga terjadi dalam ketentuan
pertahanan dan keamanan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya,
rencana pola ruang yang mengatur kawasan lindung, badan air, lindung geologi,
dan hutan produksi.
"Adapun untuk kawasan-kawasan lainnya mengakomodasi
penyesuaian luas dan persebaran kawasan pada peta rencana pola ruang,"
ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik hasil kesepakatan
tersebut, dan mengapresiasi kerja keras DPRD atas terbentuknya Perda RTRW
Banyuwangi Tahun 2024-2044.
"Kami berharap masyarakat Banyuwangi dapat merasakan
manfaatnya secara nyata, terutama dalam meningkatkan investasi dan perencanaan
ruang yang lebih inklusif," kata Ipuk.
Selanjutnya Perda RTRW yang telah ditetapkan ini akan
dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. (fat)