Eksekutif dan Legeslatif Tandatangani Pengesahan Perda RTRW Banyuwangi 2024-2044DPRD Banyuwangi

Eksekutif dan Legeslatif Tandatangani Pengesahan Perda RTRW Banyuwangi 2024-2044

Rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 disahkan menjadi Perda.

Berita acara Perda RTRW telah ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang digeber pada Rabu (7/2/2024).

Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan II, Patemo, Raperda RTRW ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan di Banyuwangi.

Baca Juga :

"Peraturan daerah menjadi landasan bagi pemerintah dalam menghadapi masalah investasi dan penciptaan lapangan kerja, serta mengatasi tumpang tindih pengaturan penataan ruang," ujarnya.

"Dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman,arah kebijakan dan strategis penataan ruang kawasan sehingga dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk meningkatkan peluang iklim investasi dan kemudahan berusaha," tambahnya.

Patemo menyebutkan beberapa perubahan dalam proses pembentukan regulasi ini. Menyesuaikan dengan perencanaan, pembahasan, persetujuan dan penetapannya.

Di antaranya, penyesuaian dengan regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021, yaitu Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 13 Tahun 2021, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen ATR Nomor 15 Tahun 2021.

Selain itu, perubahan juga terjadi dalam ketentuan pertahanan dan keamanan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, rencana pola ruang yang mengatur kawasan lindung, badan air, lindung geologi, dan hutan produksi.

"Adapun untuk kawasan-kawasan lainnya mengakomodasi penyesuaian luas dan persebaran kawasan pada peta rencana pola ruang," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, dan mengapresiasi kerja keras DPRD atas terbentuknya Perda RTRW Banyuwangi Tahun 2024-2044.

"Kami berharap masyarakat Banyuwangi dapat merasakan manfaatnya secara nyata, terutama dalam meningkatkan investasi dan perencanaan ruang yang lebih inklusif," kata Ipuk.

Selanjutnya Perda RTRW yang telah ditetapkan ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (fat)