Masa Tenang, Bawaslu Banyuwangi Bersih-bersih Alat Peraga KampanyeBawaslu Banyuwangi

Masa Tenang, Bawaslu Banyuwangi Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye

Petugas mencopot alat peraga kampanye di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Minggu (11/2/2024).

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, penertiban dilakukan serentak oleh jajaran pengawas baik ditingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga melibatkan ribuan pengawas TPS.

Petugas menyisir APK yang belum sempat diturunkan oleh peserta pemilu maupun tim kampanye. APK hasil dari penertiban akan diamankan di kantor Bawaslu dan kantor Panwascam.

Baca Juga :

"Hari ini sudah masuk masa tenang, semua orang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," kata Yansen usai Apel Siaga di Lapangan Lugjag, Rogojampi, Minggu (11/2/2024).

Dalam penertiban ini, Bawaslu tidak akan tebang pilih. Seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye seluruhnya akan dilucuti.

"Karena yang mengandung unsur kampanye apapun dan dimanapun selama masa tenang harus ditertibkan," ujarnya.


Satpol PP Banyuwangi ikut bantu penertiban APK. (Foto: Istimewa)

Masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 11-13 Februari 2024. Sehari sebelum masa tenang, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada parpol dan peserta pemilu untuk mencopot APK secara mandiri.

"Sebelum penertiban kita sudah kirim surat imbauan untuk penertiban mandiri. Mestinya kalau peserta pemilu memahami regulasi, harusnya ditertibkan mandiri," terangnya.

Yansen mengingatkan selama masa tenang, peserta pemilu, relawan maupun pendukung, tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Bila melanggar ancamannya pidana.

"Itu masuk kategori kampanye diluar jadwal. Ancamannya pidana," tegasnya.

Bawaslu melakukan penertiban APK bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. (fat)