
Petugas mencopot alat peraga kampanye di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Alat Peraga Kampanye (APK) yang
masih terpasang di masa tenang mulai ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Banyuwangi, Minggu (11/2/2024).
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan,
penertiban dilakukan serentak oleh jajaran pengawas baik ditingkat kabupaten,
kecamatan, desa hingga melibatkan ribuan pengawas TPS.
Petugas menyisir APK yang belum sempat diturunkan oleh
peserta pemilu maupun tim kampanye. APK hasil dari penertiban akan diamankan di
kantor Bawaslu dan kantor Panwascam.
"Hari ini sudah masuk masa tenang, semua orang tidak
diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," kata
Yansen usai Apel Siaga di Lapangan Lugjag, Rogojampi, Minggu (11/2/2024).
Dalam penertiban ini, Bawaslu tidak akan tebang pilih.
Seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye seluruhnya akan
dilucuti. 
"Karena yang mengandung unsur kampanye apapun dan
dimanapun selama masa tenang harus ditertibkan," ujarnya.

Satpol PP Banyuwangi ikut bantu penertiban APK.
(Foto: Istimewa)
Masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal
11-13 Februari 2024. Sehari sebelum masa tenang, Bawaslu telah melayangkan
surat imbauan kepada parpol dan peserta pemilu untuk mencopot APK secara
mandiri.
"Sebelum penertiban kita sudah kirim surat imbauan
untuk penertiban mandiri. Mestinya kalau peserta pemilu memahami regulasi,
harusnya ditertibkan mandiri," terangnya.
Yansen mengingatkan selama masa tenang, peserta pemilu,
relawan maupun pendukung, tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk
apapun. Bila melanggar ancamannya pidana. 
"Itu masuk kategori kampanye diluar jadwal. Ancamannya
pidana," tegasnya.
Bawaslu melakukan penertiban APK bersama Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. (fat)
 
				
				