Dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil pinjaman. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil.
Keduanya berinisial FI (25), perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, dan seorang laki-laki berinisial ES (30), warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa.
"Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak
pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya memiliki peran berbeda, dari peminjam
dan perantara penggadai," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita
Kurniawan, Selasa (15/3/2022).
Keduanya ditangkap hari Selasa (14/3/2022) kemarin. Ini setelah polisi menerima laporan dari pemilik kendaraan, Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.
Barang bukti mobil Suzuki Ertiga. (Foto: Istimewa)
Lita menyebutkan, kejadian ini bermula dari pelaku FI
meminjam mobil milik korban pada 9 Februari 2022 lalu. Saat itu FI dan korban
bertemu di Jalan Simpang Gajah Mada, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. FI
meminjam mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627 VM.
"Namun hingga satu setengah bulan, mobil tersebut tak
kunjung dikembalikan. Mobil yang dipinjam FI itu ternyata digadaikan dengan
perantara ES. Mobil tersebut digadaikan ke seseorang di wilayah Kalibaru
sebesar Rp 35 juta," bebernya.
Karena perbuatan tersebutlah, kini keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Lita. (fat)