Terduga pelaku pencabulan, mengenakan baju tahanan pasca menyerahkan diri ke Mapolsek Kalibaru. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang petani asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berinisial HR (58), berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-garanya ia mencabuli bocah perempuan usia 7 tahun yang ternyata masih keluarganya sendiri.
Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabbar mengatakan, HR menyerahkan diri ke Mapolsek pada Rabu (9/3/2022). "Pelaku menyerahkan diri Rabu malam sekitar pukul 17:00 WIB, selanjutnya kita proses. Dia sebelumnya kabur selama tiga bulan," ujar Abdul Jabbar, Kamis (10/3/2022).
Abdul Jabbar menyampaikan kronologi tindak pencabulan
terjadi pada 22 Desember 2021. Pelaku semula mengajak korban yang saat itu
sedang bermain di teras rumah. Korban diajak masuk ke dalam kamar ruang tengah
rumah pelaku.
"Pelaku melancarkan aksinya ketika kondisi rumahnya
sedang sepi. Dan ibu korban sedang tak ada di rumah," bebernya.
Aksi bejat pelaku dilihat tetangganya yang kemudian memberitahu kepada ibu kandung korban dan melabrak pelaku. Korban menceritakan seluruh perbuatan pelaku kepada ibunya. "Ibu korban yang tak terima lantas melapor ke polisi. Disaat bersamaan, pelaku kabur melarikan diri," tambahnya.
Setelah tiga bulan kabur, pelaku pulang ke rumahnya.
Kepulangan pelaku ternyata diketahui kepala dusun setempat dan melaporkan
kepulangan pelaku kepada kepolisian.
"Pelaku kemudian menyerahkan diri, dan mengakui
seluruh perbuatannya. Pelaku langsung kita tahan. Pelaku melanggar Perpu Nomor
1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak," pungkasnya. (fat)