FP (48), terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik PNS guru di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - FP (48), pria asal Kediri ditangkap polisi sektor (Polsek) Cluring, Banyuwangi. Terduga pelaku diamankan karena nekat menipu dan menggelapkan mobil milik warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kapolsek Cluring, AKP Agus Priono membenarkan penangkapan terhadap FP. Dia diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih.
"Anggota Reskrim menangkap FP pada Senin
(31/10/2022) kemarin," ujar Kapolsek, Rabu (2/11/2022).
Penangkapan terhadap FP bermula dari laporan Kamarudin (57), warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Bsnyuwangi.
Dalam laporannya, lelaki yang berprofesi sebagai PNS guru
ini mengaku mobilnya digadaikan pelaku dengan dalih menyewa.
Pelaku mendatangi rumah korban pada 22 Agustus 2022 lalu.
Pelaku menyewa mobil korban selama empat hari dengan harga sewa yang telah
disepakati antara kedua belah pihak.
Namun ternyata mobil korban digadaikan oleh pelaku kepada
seseorang sebesar Rp. 25 juta.
Korban baru menyadari jika kendaraannya digadaikan ketika
hari yang disepakati tak dikembalikan. Korban kemudian melaporkan peristiwa
tersebut ke polisi.
"Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku kita amankan bersama barang
buktinya," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku telah dimasukkan ke
dalam ruang tahanan Polsek Cluring. "Pelaku FP dikenai Pasal 378 KUHP atau
372 KUHP," pungkasnya. (fat)