Ketua Pansus perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, Umi Kulsum di mimbar rapat paripurna. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabar gembira bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan tes Covid-19. Karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menurunkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid tes antibodi, antigen, maupun swab PCR.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Selasa (23/11/2021).
Untuk tarif rapid tes antibodi disetujui menjadi Rp. 50
ribu, hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI No. HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif pemeriksaan Rapid
Tes Antibodi.
Kemudian tarif pemeriksaan rapid tes antigen disahkan
sebesar Rp. 60 ribu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI No. HK 02.02/1/4611/2020 tentang penetapan tarif
tertinggi pemeriksaan antigen Covid-19.
Sedangkan untuk tarif swab PCR disetujui sebesar Rp. 275
ribu, sesuai Surat Edara Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
No. HK.02.02/2845/2021 tentang penetapan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR
Covid-19.
“Ketentuan besaran tarif lainnya di laboratorium kesehatan
daerah disesuikan Kepmenkes RI No. 1267/MENKES/SK/XII/2004 tentang standar
pelayanan laboratorium Dinkes kabupaten atau kota," kata Ketua Pansus
perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, Umi Kulsum dalam rapat.
Menurut Umi, pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat
harus memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, agar tidak membebani dan
kontraproduktif terhadap upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat.
"Inisiasi perubahan keempat atas Perda tentang
Retribusi Jasa Umum, secara mendasar merupakan keharusan yang mendesak untuk
ditindaklanjuti. Pembahasan atas substansi materi, kami lakukan secara
komprehensif dan dinamis," jelasnya. (fat)