KPU Banyuwangi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 761 bakal calon legislatif
(bacaleg) yang diajukan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Banyuwangi,
belum memenuhi syarat administrasi.
Jumlah itu merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bacaleg yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyebutkan, total
bacaleg yang didaftarkan 18 peserta pemilu sebanyak 778 orang. Dari jumlah itu,
hanya 17 bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
"Dari 778 bacaleg, hanya 17 yang memenuhi syarat.
Sisanya belum memenuhi syarat," kata Ari, Sabtu (24/6/2023).
Ari mengungkapkan beberapa hal yang menyebabkan berkas bacaleg belum memenuhi syarat. Di antaranya, ijazah belum terlegalisir, isian nama pada KTP tidak sesuai dengan yang pada aplikasi Silon, dan surat keterangan kesehatan.
KPU memberikan kesempatan untuk parpol memperbaiki dokumen
yang dianggap belum memenuhi syarat pada masa perbaikan, mulai tanggal 26 Juni
sampai 9 Juli 2023.
Setelah masa perbaikan selesai, KPU akan melakukan
verifikasi administrasi ulang yang akan berlangsung mulai 10 Juli hingga 6
Agustus 2023.
"Kalau dalam masa perbaikan masih belum benar, maka
akan kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga akan mengurangi jumlah caleg
yang diajukan oleh parpol," ujarnya. (fat)