Ibu Muda di Kabat Pergoki Suami Diduga Cabuli Sang Buah HatiPolsek Kabat

Ibu Muda di Kabat Pergoki Suami Diduga Cabuli Sang Buah Hati

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: pixabay.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Ibu muda berinisial I (25), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi melaporkan ES (30), suaminya ke polisi.

Pasalnya, ibu muda itu tak kuat menahan emosi ketika memergoki suami yang dipercayainya sebagai pelindung keluarga malah diduga mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 7 tahun.

Atas perbuatan suaminya yang dianggap tak wajar tersebut, I akhirnya melaporkan ke Polsek Kabat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Baca Juga :

“I melaporkan anak perempuannya yang berusia 7,6 tahun itu dicabuli ayah kandungnya berinisial ES,” jelas Kapolsek Kabat AKP Sumono melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris, Sabtu (28/1/2023).

Perbuatan bejat ES diduga dilakukan sebanyak dua kali, pada Minggu dan Senin, 15 dan 16 Januari 2023 lalu. 

Perbuatan pertama dilancarkan ES ketika putrinya sedang mandi. Aksi yang kedua dilakukan di kamar tidur dan dipergoki oleh istrinya.

Hal itu membuat ibu kandung korban terkejut bercampur emosi. Sehingga I langsung melapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Korban kemudian diantar ke RS Fatimah untuk mendapatkan visum. Kesimpulan dokter, ada lecet-lecet pada bagian vital korban.

Selanjutnya, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu dilakukan gelar perkara kasus ini, hingga akhirnya polisi menangkap ES.

"Yang bersangkutan kita tangkap pada Kamis (26/1/2023) kemarin," kata Sayus.

Sayus mengungkapkan, Es ditangkap ketika hendak menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkannya. ES merasa dikeroyok warga sekitar tempat tinggalnya berkaitan dengan kasus ini.

“Setelah kita tangkap kita bawa ke Polsek Kabat, kita periksa sebagai tersangka. Dia sejak Jumat kemarin kita tahan," tegasnya.

Belum diketahui motif ES melakukan perbuatannya. Karena sewaktu pemeriksaan, kata Sayus, ES berbelit.

“Untuk itu kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” lanjut Sayus.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena itu ayah kandung, ditambahi 3/4 dari ancaman maksimal,” pungkas Sayus. (fat)