Instruksi Kapolri, Polresta Banyuwangi Bentuk Timsus Berantas PerjudianPolresta Banyuwangi

Instruksi Kapolri, Polresta Banyuwangi Bentuk Timsus Berantas Perjudian

Puluhan pelaku perjudian tertangkap dibawa ke Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gencar memberantas perjudian di seluruh tanah air. Tak pandang bulu, perjudian online maupun konvensional disikat habis sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang dilakukan jajaran Polresta Banyuwangi kemarin, dalam sepekan berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana perjudian. Sebanyak 27 pelaku judi togel online hingga sabung ayam ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti dari tangan para pelaku.

"Pengungkapan kasus perjudian ini merupakan atensi dari pimpinan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca Juga :

Agus menyebut, selama enam hari sejak tanggal 18-23 Agustus 2022, terdapat 13 laporan meliputi 10 kasus judi togel online, 2 judi kartu remi, dan judi sabung ayam.

Dari belasan kasus judi yang di ungkap, petugas sukses meringkus 27 orang pelaku. Terdiri dari 14 orang pelaku judi togel online, 12 orang pelaku judi kartu remi, dan 1 orang pelaku judi sabung ayam.

"Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita tahan di rutan Polresta Banyuwangi," ujarnya.


Kasat Reskrim, Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sonapraja. (Foto: Fattahur)

Polresta Banyuwangi berkomitmen memberantas kasus 303 atau perjudian hingga ke akar-akarnya. "Penindakan terhadap kasus perjudian ini akan terus dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Kompol, Agus Sobanapraja.

“Yang pasti kita punya komitmen kuat untuk memberantas segala kasus perjudian di seluruh wilayah hukum Polresta Banyuwangi," imbuhnya.

Polresta Banyuwangi, kata Agus, juga telah membentuk tim khusus (Timsus) yang setiap hari terus bergerak, memantau, memonitor, dan melakukan penyelidikan.

Masyarakat juga diharapkan aktif lapor apabila menemukan tindak perjudian ataupun tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas.

"Sehingga ketika ada informasi dari masyarakat ataupun yang sifatnya temuan langsung akan kita langsung lakukan penindakan," tandasnya. (fat)