Kadinkes: Layanan Rapid Test Antigen Dilarang Buka di Luar Kantor IndukDinkes Banyuwangi

Kadinkes: Layanan Rapid Test Antigen Dilarang Buka di Luar Kantor Induk

(Foto: Ilustrasi)

KabarBanyuwangi.co.id – Munculnya layanan gerai rapid test yang betebaran menuju pelabuhan penyeberangan Ketapang, yang diduga ijin lokasi operasionalnya tak sesuai, disikapi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi.

Padahal sebelumnya pihak terkait termasuk Dinas Kesehatan Banyuwangi telah mengambil sikap tegas berupa penertiban layanan rapid test tersebut. Namun, penertiban hanya ditaati sesaat dan kini marak lagi seperti jamur di musim penghujan.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat menegaskan tidak boleh membuka layanan rapid test antigen yang ijin lokasi operasionalnya tidak sesuai.

Baca Juga :

"Gerai yang resmi di Pelabuhan Ketapang tidak ada perubahan, hanya ada 4. Rinciannya, dua gerai di luar pelabuhan yaitu milik Lanal Banyuwangi dan Anugerah. Dua lagi di dalam pelabuhan, yakni Sunlife dan Shinta," kata Amir Hidayat, Rabu (22/12/2021).

Amir menambahkan, saat ini, ada dua gerai yang mengajukan buka di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Namun permohonan ijin keduanya tak direkomendasi oleh Dinas Kesehatan.

"Karena aturannya tidak boleh membuka cabang di luar kantor induk maka Dinkes tidak dapat memproses perijinan di luar kantor induk. Ada dua pengajuan yang tidak kita turunkan rekomendasinya karena kita tidak punya sandaran regulasi," tegasnya.

Sementara itu, terkait penertiban gerai layanan rapid test, Dinkes tak punya kewenangan untuk menindak. Namun saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dari Polresta Banyuwangi.

"Kita berharap ada pendekatan persuasif dengan imbauan. Jika dengan imbauan tidak diindahkan mau apa lagi. Cara persuasif sedang berjalan. Soal hearing itu hak rakyat. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait dengan langkah yang telah dipersiapkan," tegas Amir Hidayat.

"Intinya saya berharap bisa dikomunikasikan. Kalau dengan komunikasi bisa selesaikan kenapa harus demo. Nanti sore, Rabu 22 Desember 2021 akan digelar rapat dengan jajaran terkait mengenai langkah apa yang akan diambil jika langkah persuasif tidak diindahkan," tutup Kadinkes. (fat)