Polisi Ringkus Kompolotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kawasan PerumahanPolresta Banyuwangi

Polisi Ringkus Kompolotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Kawasan Perumahan

Komplotan Curanmor diringkus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap enam orang komplotan pencuri motor (Curanmor) yang kerap beraksi di kawasan perumahan wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, keenam pelaku tersebut berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi. Dua orang pelaku berasal dari Kabupaten Jember berinisial ME (22) dan LH (24), dan empat orang asal Kabupaten Lumajang, diantaranya, TR (20), RG (26), HP (20), dan AHS (16).

Keseluruhan pelaku, kata Nasrun, memiliki peran masing-masing. Pelaku ME berperan sebagai eksekutor, pelaku LH sebagai joki dan mengawasi situasi. Empat orang yakni, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku penjemput barang hasil kejahatan.

Baca Juga :

Sedangkan tiga orang yang masih dalam pencarian (DPO) yakni, IM berperan selaku otak pencurian dan juga joki, KM sebagai eksekutor, dan ED berperan sebagai penjemput barang hasil kejahatan.

"Mereka telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku membidik kendaraan di lingkup perumahan. Mereka beraksi dengan cara membobol rumah ketika kondisi sekitar sedang sepi, lalu membawa kabur motor setelah merusak kunci motor menggunakan kunci T," beber Nasrun saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).


Polisi tunjukan barang bukti (BB) hasil curian. (Foto: Fattahur)

Aksi mereka berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 8 Desember 2021. Selain menangkap keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max nopol P 2136 IS, satu unit motor Honda Vario warna putih hasil curian, mobil merah nopol N 1546 ZO, kunci T, dan sebuah helm.

Saat ini, lanjut Nasrun, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya yang kini masih buron. "Sementara enam pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Nasrun.

Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi. "Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan," pungkasnya. (fat)