Komplotan Curanmor diringkus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menangkap enam orang komplotan pencuri motor (Curanmor) yang kerap beraksi di kawasan perumahan wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, keenam pelaku tersebut berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi. Dua orang pelaku berasal dari Kabupaten Jember berinisial ME (22) dan LH (24), dan empat orang asal Kabupaten Lumajang, diantaranya, TR (20), RG (26), HP (20), dan AHS (16).
Keseluruhan pelaku, kata Nasrun, memiliki peran
masing-masing. Pelaku ME berperan sebagai eksekutor, pelaku LH sebagai joki dan
mengawasi situasi. Empat orang yakni, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku
penjemput barang hasil kejahatan.
Sedangkan tiga orang yang masih dalam pencarian (DPO)
yakni, IM berperan selaku otak pencurian dan juga joki, KM sebagai eksekutor,
dan ED berperan sebagai penjemput barang hasil kejahatan.
"Mereka telah beraksi di 6 TKP. Target para pelaku
membidik kendaraan di lingkup perumahan. Mereka beraksi dengan cara membobol
rumah ketika kondisi sekitar sedang sepi, lalu membawa kabur motor setelah
merusak kunci motor menggunakan kunci T," beber Nasrun saat pers rilis di
Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).
Polisi tunjukan barang bukti (BB) hasil curian.
(Foto: Fattahur)
Aksi mereka berhasil dibongkar Satreskrim Polresta
Banyuwangi pada 8 Desember 2021. Selain menangkap keenam pelaku, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max nopol P 2136 IS,
satu unit motor Honda Vario warna putih hasil curian, mobil merah nopol N 1546
ZO, kunci T, dan sebuah helm.
Saat ini, lanjut Nasrun, pihaknya masih melakukan
pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya yang kini masih buron. "Sementara
enam pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat
1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata
Nasrun.
Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang
merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi. "Bagi
warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi
agar bisa dipergunakan," pungkasnya. (fat)