KAI Daop 9 Jember Ingatkan Warga yang Ngabuburit di Rel KAPT KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember Ingatkan Warga yang Ngabuburit di Rel KA

Polsuska Patroli imbau masyarakat tidak berada di sekitar rel KA. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Selama bulan Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember gencar melakukan patroli keamanan Perjalanan Kereta Api (PerKA) di sekitar rel.

Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel KA dari aktivitas masyarakat yang sering menunggu adzan maghrib sambil nongkrong di sekitar rel.

"Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit disekitar rel. Jelas ini membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," terang Broer Rizal, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga :

Broer Rizal menambahkan, petugas baik dari Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun disekitar rel KA.

"Namun juga tentunya kami langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong ataupun beraktivitas disekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar," tegasnya.

Selama bulan Ramadhan, banyak sekali ditemui masyarakat yang ngabuburit disekitar jalur KA. Mulai dari aktivitas hanya duduk direl KA, hingga melakukan permainan yang membuat kurang konsentrasi terhadap jalur KA.

Dikatakannya, petugas Polsuska Daop 9 kerap menjumpai masyarakat yang tidak hanya melakukan aktivitas saat menunggu berbuka puasa, namun juga setelah sholat subuh.

Broer Rizal mengatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang tinggal disekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun disekitar rel, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa.

"Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain disekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyama mereka. Sayangi anak anda, dengan melarang beraktivitas dan/atau bermain disekitar jalur KA," tegasnya. (red)