Terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya, AY (34), diamankan di Polsek Tegaldlimo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang terduga pengedar obat keras berbahaya berinisial AY (34), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, ditangkap aparat saat melakukan transaksi Trihexyphenidyl atau pil trex.
Terduga AY ditangkap di wilayah Desa/Kecamatan Tegaldlimo saat bertransaksi dengan AW (23), asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Selasa (10/5/2022) malam kemarin.
"Anggota Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan AY saat menjual Trihexyphenidyl sebanyak 3 box box pil dengan jumlah 283 butir," kata Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto, Rabu (11/5/2022).
Selanjutnya petugas langsung mengamankan terduga AY dan
menyita 283 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga menggeledah pakaian terduga
pelaku menemukan 6 butir trihexyphenidyl, satu unit handphone, serta uang tunai
sebesar Rp. 100 ribu yang tersimpan di kantong celananya.
Ratusan butir Trihexyphenidyl, handphone, dan uang tunai hasil transaksi disita petugas. (Foto : Istimewa)
Kemudian petugas membawa terduga pelaku beserta barang
bukti ke Mapolsek Tegaldlimo untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku beserta
seluruh barang bukti kita amankan ke Polsek Tegaldlimo," tambahnya.
Kepada petugas, terduga pelaku AY mengakui seluruh
perbuatannya telah menjual Trihexyphenidyl sebanyak 283 butir kepada AW.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai Pasal
197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku kita
amankan di ruang tahanan Polsek Tegaldlimo," pungkasnya. (fat)