Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. (Foto: Shutterstock.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua salah satu yayasan di
Banyuwangi ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak asuhnya yang masih di
bawah umur.
Terduga pelaku berinisial ZA (47), asal Kecamatan
Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Dia ditangkap berdasarkan surat perintah
penangkapan dengan nomor, sp.kap/216/V/2022/satreskrim tertanggal 20 Mei 2022.
"Yang bersangkutan telah ditangkap dan kasusnya
ditangani Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Kasi Humas
Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Selasa (24/5/2022).
Lita mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Kamis
(19/5/2022). Saat itu terduga pelaku berpaprasan dengan korban dan mengatakan
akan datang ke kamar korban. Dia berdalih akan melakukan terapi mengusir jin
yang ada di dalam tubuh korban.
"Terduga pelaku beralasan akan melakukan terapi
pengobatan untuk mengeluarkan jin di dalam tubuh korban. Korban hanya bisa
pasrah dengan rayuan pelaku. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya,"
jelas Lita.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya mengadu
ke orang tuanya. Orang tua korban pun geram dan melaporkan ZA ke polisi.
Usai menerima laporan, Satreskrim melakukan penyelidikan
dan berhasil menangkap pelaku, termasuk mengamankan barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kini ZA telah
ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," tambahnya.
Polisi menyebut, diduga ada anak asuh lainnya yang menjadi
korban tindakan tak senonoh tersangka.
"Selain korban, ada 6 korban lainnya yg mengaku
mendapatkan perlakuan serupa dari tersangka. Keenam korban lainnya tersebut
telah dijadikan saksi," pungkasnya. (fat)