Polresta Banyuwangi memamerkan sejumlah pelaku tindak kriminal yang berhasil ditangkap. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota Banyuwangi
merilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap. Kasus kejahatan jalanan dan
kasus kejahatan terhadap remaja, anak dan wanita (Renakta), mendominasi catatan
perkara kepolisian di awal tahun 2021.
Rinciannya, 4 tersangka kasus pencurian, 7 tersangka kasus
pengeroyokan, 1 tersangka kasus penjambretan, curanmor 1 tersangka, 1 tersangka
membawa sajam dan penganiayaan.
Kemudian kasus yang berhubungan dengan Renakta, antaralain kasus
perdagangan anak 1 tersangka (mucikari) dan 3 tersangka kasus persetubuhan di
bawah anak.
Arman menyebutkan, kasus-kasus tersebut sesuai laporan
polisi di bulan November 2020 dan diungkap di bulan Januari 2021.
"Ini sesuai dengan apa yang ada di LP (laporan
polisi), tren hari ini di bulan Januari yang paling tertinggi adalah kejahatan
jalanan," ujarĀ Arman dalam
konferensi persnya di Mapolresta, Jumat (15/1/2021) kemarin.
Arman menjelaskan, tindak kejahatan jalanan seperti
pencurian ini kerap kali dilakukan pelaku dengan cara melakukan pengerusakan di
tempat pencurian.
Selain itu, ada pula kasus persetubuhan anak di bawah umur
yang mana pelaku awalnya merayu korban bahkan melakukan pengancaman hingga
menimbulkan trauma tersendiri bagi korban.
"Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap, telah
diamankan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya," tandasnya. (fat)