Wanita Tomboy Diciduk Polisi Banyuwangi Gegara Prostitusi Online Spesialis JandaPolresta Banyuwangi

Wanita Tomboy Diciduk Polisi Banyuwangi Gegara Prostitusi Online Spesialis Janda

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menginterogasi pelaku prostitusi online "Spesialis Janda". (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Praktik prostitusi online "Spesialis Janda" berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Seorang mucikari berinisial N (33) berperawakan tomboy ditangkap dalam kasus ini.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, praktik prostitusi online ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber di media sosial (medsos). Melalui akun facebooknya, pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang. 

"Dari media sosial, transaksi kemudian dilanjutkan via WhatsApp," ujar Arman kepada wartawan, Jum'at (15/1/2021).

Baca Juga :

Pelaku, kata Arman, mematok harga Rp. 600 ribu kepada pemesan. Rata-rata perempuan yang ditawarkan oleh pelaku berstatus janda.

Dihadapan Kapolresta, pelaku mengaku melakukan bisnis esek-esek tersebut sudah berjalan 6 bulan. Dia mengaku mendapat fee dari bisnisnya tersebut sebesar 200 ribu sekali transaksi. 

"Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda. Ya, saya dapat komisi 200 ribu," akunya.

Dalan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 600 ribu, 2 buah kondom belum terpakai,  dan 1 buah kondom bekas pakai.

"Pelaku dijerat pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun," pungkas Arman. (fat)