Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menginterogasi pelaku prostitusi online "Spesialis Janda". (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Praktik prostitusi online
"Spesialis Janda" berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Banyuwangi. Seorang mucikari berinisial N (33) berperawakan tomboy
ditangkap dalam kasus ini.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
mengungkapkan, praktik prostitusi online ini berhasil diungkap setelah pihaknya
melakukan patroli cyber di media sosial (medsos). Melalui akun facebooknya,
pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang.
"Dari media sosial, transaksi kemudian dilanjutkan via
WhatsApp," ujar Arman kepada wartawan, Jum'at (15/1/2021).
Pelaku, kata Arman, mematok harga Rp. 600 ribu kepada
pemesan. Rata-rata perempuan yang ditawarkan oleh pelaku berstatus janda.
Dihadapan Kapolresta, pelaku mengaku melakukan bisnis
esek-esek tersebut sudah berjalan 6 bulan. Dia mengaku mendapat fee dari
bisnisnya tersebut sebesar 200 ribu sekali transaksi.
"Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya
adalah janda. Ya, saya dapat komisi 200 ribu," akunya.
Dalan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 600 ribu, 2 buah kondom belum terpakai, dan 1 buah kondom bekas pakai.
"Pelaku dijerat pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman
hukuman kurungan penjara 1 tahun," pungkas Arman. (fat)