Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah
resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi berinisial M sebagai
tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dua alat bukti tersebut, didapat setelah melakukan
pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan juga terduga pelaku saat itu.
"Penetapan tersebut setelah berita acara pemeriksaan
(BAP) dirasa cukup, atas bukti penguat yang sudah dimiliki Jaksa. Dan saat ini,
tersangka (M) sudah dititipkan ke Lapas,” ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi
melalui Kasi Intel, Eddy Wijayanto, Senin (31/5/2021).
Tersangka dugaan kasus korupsi. (Foto: istimewa)
Eddy mengatakan, sebelumnya M dipanggil hanya sebagai saksi
untuk diperiksa. Pemanggilan itu, sesuai nomor SP-398/M.5.21/Fd.1/5/2021.
”Penyidikan dilakukan langsung oleh Pidsus, karena adanya dugaan penyimpangan
penggunaan atau pengolahan APBDes,” terangnya.
Penyimpangan itu diduga dilakukan M sejak tahun 2018 hingga
2020. Namun, Kasi Intel belum bisa menjabarkan secara detail terkait modus
penyimpangan yang dilakukannya.
"Tunggu ada perintah pres rilis dulu dari Kajari, baru
kita akan jabarkan semuanya. Yang jelas bukan satu program yang diusut, ada BLT
dan TKD yang nilai kerugiannya mencapai Rp 900 juta,” ungkapnya seraya menyebut
kerugian negara total mencapai Rp 1,4 Miliar. (fat)