Kejaksaan Resmi Tetapkan Oknum Kades di Banyuwangi Sebagai Tersangka TipikorKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejaksaan Resmi Tetapkan Oknum Kades di Banyuwangi Sebagai Tersangka Tipikor

Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi berinisial M sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dua alat bukti tersebut, didapat setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan juga terduga pelaku saat itu.

"Penetapan tersebut setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dirasa cukup, atas bukti penguat yang sudah dimiliki Jaksa. Dan saat ini, tersangka (M) sudah dititipkan ke Lapas,” ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Eddy Wijayanto, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :


Tersangka dugaan kasus korupsi. (Foto: istimewa)

Eddy mengatakan, sebelumnya M dipanggil hanya sebagai saksi untuk diperiksa. Pemanggilan itu, sesuai nomor SP-398/M.5.21/Fd.1/5/2021. ”Penyidikan dilakukan langsung oleh Pidsus, karena adanya dugaan penyimpangan penggunaan atau pengolahan APBDes,” terangnya.

Penyimpangan itu diduga dilakukan M sejak tahun 2018 hingga 2020. Namun, Kasi Intel belum bisa menjabarkan secara detail terkait modus penyimpangan yang dilakukannya.

"Tunggu ada perintah pres rilis dulu dari Kajari, baru kita akan jabarkan semuanya. Yang jelas bukan satu program yang diusut, ada BLT dan TKD yang nilai kerugiannya mencapai Rp 900 juta,” ungkapnya seraya menyebut kerugian negara total mencapai Rp 1,4 Miliar. (fat)