Pelaku IS menjalani pemeriksaan di ruang Unit Rerskrim Polsek Gambiran. (Foto: Eko)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial IS (34) warga Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gambiran.
Pria yang keseharianya sebagai buruh serabutan ini sebelumnya ditangkap polisi diduga melakukan judi sabung ayam di lahan kosong di Dusun Tamanrejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Minggu (30/5/2021) kemarin.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Gambiran, AKP Suryono Bhakti
membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebegai pelaku judi sabung
ayam.
Sedangkan pelaku lainnya berhasil
lolos saat petugas melakukan penggerebegan di lahan kosong disinyalir sering
digunakan sebagai arena sabung ayam yang meresahkan masyarakat setempat.
“Berawal dari laporan masyarakat
yang resah marak judi sabung ayam di lahan kosong. Kemudian anggota reskrim
Polsek Gambiran melakukan penyelidikan dan penggerebegan terkait adanya
informasi perjudian sabung ayam dan mengamankan satu penjudi,” kata AKP Suryono
Bhakti, Senin (31/5/2021).
AKP Suryono Bhakti menambahkan,
selain mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku sabung ayam, petugas juga
menyita barang bukti 2 ekor ayam jago, timba warna putih dan uang yang diduga
sebagai taruhan serta sebuah hendphone.
“Barang bukti yang kita amankan, 2
ekor ayam jago, 1 buah timba warna putih bertuliskan cat tembok Innova dan uang sejumlah Rp.100 ribu serta 1 unit handphone merk Nokia warna biru,”
tambahnya.
Saat ini IS masih mejalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik reserse kriminal (Reskrim) Polsek gambiran. Atas parbauatnya pelaku akan dijerat Pasal 303 tentang perjudian. (fat/eko)