Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok dan Miras IlegalKejari Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok dan Miras Ilegal

Pemusnahan barang bukti ribuan rokok, miras, hingga narkoba. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, narkoba, minuman keras (miras) dimusnahkan di halam belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (10/1/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6.579 bungkus rokok, 4.698 botol miras, sabu seberat 30,08 gram, 8.845 butir obat trihexyphedyl, 12 unit Handphone, dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 35 perkara yang sudah inkrah, sesuai dengan putusan Pengadilan," ujar Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti, Muhammad Bimo kepada wartawan.

Baca Juga :

Menurut Bimo, pemusnahan ribuan bungkus rokok tersebut merupakan pelimpahan dari Bea Cukai. Seluruhnya dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya.

"Ada 8 perkara pidana khusus cukai yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, seluruhnya dimusnahkan," jelasnya.

Dengan banyaknya penegakan rokok ilegal itu, menurut Bimo, setidaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan penanganan barang bukti untuk menghindari penumpukan barang bukti. (fat)