Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memilih satu dari lima calon pengganti antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Banyuwangi, untuk menggantikan Almarhum Hasyim Wahid yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
PAW telah melalui tahapan verifikasi kepada lima calon pengganti antar waktu, diantaranya, Aksan Mustofa, Cipto Nugroho, Ali Mutohar, dan dua orang anggota KPU Banyuwangi yakni, Ari Mustofa, dan Dian Purnawan.
Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi,
Anang Lukman menyampaikan, Bawaslu Banyuwangi telah mendapat informasi dari
Bawaslu RI, terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Hasyim Wahid.
Tertanggal 2 November kemarin, pihaknya telah mendapat
surat dari Bawaslu RI terkait penetapan Pengganti Antar Waktu, atas nama Aksan
Mustofa.
"Selanjutnya kita tinggal menunggu surat undangan dari
Bawaslu RI terkait pelantikan," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Sejauh ini, lanjut Anang, pihaknya telah menginformasikan
kepada yang bersangkutan atau calon terpilih terkait surat yang datang dari
Bawaslu RI tersebut.
"Kita sudah sampaikan surat undangan kepada calon
terpilih, dan sudah persiapan untuk pelantikan di Jakarta. Surat undangan hanya
ditujukan kepada anggota yang akan dilantik, kita hanya menyampaikan informasi
melalui surat," jelasnya.
Selanjutnya, Aksan Mustofa setelah dilantik akan bertugas
meneruskan sisa jabatan hingga 2023 nanti.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan umum, bahwa ketika ada anggota Bawaslu yang meninggal akan
digantikan oleh urutan berikutnya. Tentunnya, masa jabatannya meneruskan sampai
akhir masa jabatan 2023," pungkasnya. (fat)