Kekosongan Komisioner Bawaslu Banyuwangi Segera TerisiBawaslu Banyuwangi

Kekosongan Komisioner Bawaslu Banyuwangi Segera Terisi

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memilih satu dari lima calon pengganti antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Banyuwangi, untuk menggantikan Almarhum Hasyim Wahid yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

PAW telah melalui tahapan verifikasi kepada lima calon pengganti antar waktu, diantaranya, Aksan Mustofa, Cipto Nugroho, Ali Mutohar, dan dua orang anggota KPU Banyuwangi yakni, Ari Mustofa, dan Dian Purnawan.

Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman menyampaikan, Bawaslu Banyuwangi telah mendapat informasi dari Bawaslu RI, terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Hasyim Wahid.

Baca Juga :

Tertanggal 2 November kemarin, pihaknya telah mendapat surat dari Bawaslu RI terkait penetapan Pengganti Antar Waktu, atas nama Aksan Mustofa.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu surat undangan dari Bawaslu RI terkait pelantikan," ujarnya, Senin (8/11/2021).

Sejauh ini, lanjut Anang, pihaknya telah menginformasikan kepada yang bersangkutan atau calon terpilih terkait surat yang datang dari Bawaslu RI tersebut.

"Kita sudah sampaikan surat undangan kepada calon terpilih, dan sudah persiapan untuk pelantikan di Jakarta. Surat undangan hanya ditujukan kepada anggota yang akan dilantik, kita hanya menyampaikan informasi melalui surat," jelasnya.

Selanjutnya, Aksan Mustofa setelah dilantik akan bertugas meneruskan sisa jabatan hingga 2023 nanti.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa ketika ada anggota Bawaslu yang meninggal akan digantikan oleh urutan berikutnya. Tentunnya, masa jabatannya meneruskan sampai akhir masa jabatan 2023," pungkasnya. (fat)