
Kuasa Hukum Terdakwa R, Ahmad Rifai alias Tedjo usai mendaftarkan kuasa banding atas perkara kliennya di PN Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Keluarga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi MI di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, resmi mengajukan banding.
Terdakwa berinisial R (14) dan keluarganya sepakat mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Mereka masih beranggapan tidak bersalah dan kurangnya bukti dalam kasus tersebut.
"Hari ini kami mendaftarkan kuasa banding dari
terdakwa R di Pengadilan Negeri Banyuwangi," kata Ahmad Rifai alias Tedjo,
Kuasa Hukum Terdakwa R, Selasa (16/12/2025).
Tedjo mengungkapkan, pernyataan banding sudah diajukan ke
Pengadilan pada 9 Desember lalu. Pihaknya saat ini tengah menyelesaikan memori
banding yang rencananya akan diserahkan dalam waktu dekat.
"Kami segera merampungkan memori banding dan
rencananya akan kita serahkan Kamis besok," jelasnya.
Dengan diajukannya banding, menurut Tedjo, maka vonis
lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada terdakwa
R belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
“Karena perkara ini sedang diajukan banding, maka
putusannya belum inkrah. Sehingga belum bisa dijadikan rujukan siapapun untuk
menyatakan R bersalah atau tidak bersalah,” tegasnya.
Tedjo mengungkapkan jika ia telah mempelajari isi putusan
dan berharap agar pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk membaca isi
putusan dan melanjutkan penyidikan. Karena kami yakin, seyakin-yakinnya
terdakwa R tidak bersalah," tegasnya.
Tedjo menambahkan, upaya banding dilakukan atas
permintaan pihak keluarga. Ia menilai, keterlibatan R dalam kasus ini belum
terbukti secara terang benderang.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami baca di
putusannya, tidak terang benderang seterang cahaya bahwa pelakunya adalah R,”
tandas Rifai.
“Dan kami nanti akan berupaya semaksimal
mungkin meminta keadilan di Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa
memutus seadil-adilnya," pungkasnya. (fat)