
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id, Surabaya - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).
Penandatanganan PKS ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.
MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
“Dengan pemberlakukan pidana
kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis, karena
hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke
masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.
Ipuk menyatakan komitmen Pemkab
Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di
antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.
“Semoga dengan adanya hukuman
pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri,
meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif
kepada masyarakat,” harap Ipuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan, penandatanganan PKS dilakukan untuk
persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku
efektif mulai 2 Januari 2026.
“Pidana sosial merupakan
alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan
kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan
kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.
Agustinus menerangkan hukuman
pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah
yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja
sosial atau tidak.
“Tidak semua kejahatan pidana
bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak
pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.
Pelaksanaan hukumannya pun akan
dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan
skill dan kemampuan terpidana.
Misalnya hakim memutuskan
terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa
menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.
“Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. (*)