
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi saat menerima sertifikat KIK tersebut. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, Bandung – Kabar membanggakan datang dari Bumi Blambangan. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi kini resmi dipagari hukum setelah mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum RI.
Penyerahan sertifikat prestisius ini dilakukan secara serentak dalam acara Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026).
Surat pencatatan tersebut
diterima secara simbolis oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kesempatan tersebut,
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan KIK ini
bukan sekadar urusan administrasi formalitas belaka.
Menurutnya, dokumen tersebut
merupakan "pagar" hukum yang sangat krusial di tengah arus
globalisasi. Dengan adanya sertifikasi ini, identitas musik tradisional
Banyuwangi memiliki posisi tawar yang kuat di kancah global.
"Negara hadir untuk
memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari daerah
seperti Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin membangun
ekosistem di mana inovasi modern dan warisan leluhur berjalan beriringan,"
ujar Andi Agtas.
Deretan gending yang kini resmi
tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) antara lain Gendhing
Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang,
Gendhing Embat-Embat.
Selain itu juga Gendhing Podho Nonton,
Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing
Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banywuangi Ipuk
Fiestiandani menyatakan rasa syukurnya atas pencatatan tersebut.
“Ini sekaligus mengukuhkan posisi
Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi
kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.
Ipuk juga menyampaikan
terimakasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu dan memfasilitasi.
“Kami sampaikan terimakasih
kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang
banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,”
tambahnya.
Banyuwangi menjadi bintang di
wilayah Jawa Timur dengan menyumbangkan daftar karya legendaris paling
signifikan. Hal ini juga membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur
meraih penghargaan khusus atas keberhasilannya menggerakkan sembilan daerah,
termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menyatakan pihaknya akan terus melakukan
pencatatan terhadap aset budaya daerah.
“Jawa Timur adalah gudang budaya,
dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kita lindungi,"
ungkap Haris.
Setidaknya ada tiga poin krusial
yang kini dikantongi masyarakat adat Banyuwangi atas legalitas ini.
Pertama, jaminan hak moral dan ekonomi; kedua, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar; dan ketiga, pengayaan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (*)