
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan (tengah) menunjukkan barang bukti paket sabu 2 kilogram. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi menggagalkan peredaran paket besar narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Bali via Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Petugas juga menyita dua paket sabu seberat 2 kilogram serta satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi
terkait pengiriman narkoba dari Kediri menuju Bali pada 26 April 2026 lalu.
Atas informasi itu, anggota kepolisian bergerak melakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap terduga pelaku yang menggunakan
mobil Xenia untuk melakukan pengiriman.
"Kita lakukan penyergapan dan kami amankan terduga
pelaku di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang," kata Rofiq dalam
konferensi pers di Polsek KP3 Tanjungwangi, Selasa (12/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rofiq, petugas
menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram terbungkus plastik
berlakban yang tersimpan di dalam tas ransel.
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket sabu tersebut akan dikirim ke Bali. Dari pengiriman itu, dia mendapatkan upah Rp 15 juta per paket," bebernya.
Barangt
bukti paket sabu seberat 2 kilogram diamankan. (Foto: Fattahur)
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki asal usul
barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. "Kasus
ini masih terus didalami. Supaya dari hulu ke hilirnya bisa kita buat terang
benderang," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat
Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1)
atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan terancam
penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolresta Banyuwangi.
(fat)