Polisi Ringkus Pria Kediri Kirim Sabu 2 Kg Menuju Bali Via Pelabuhan Ketapang BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Polisi Ringkus Pria Kediri Kirim Sabu 2 Kg Menuju Bali Via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan (tengah) menunjukkan barang bukti paket sabu 2 kilogram. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi menggagalkan peredaran paket besar narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Bali via Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Petugas juga menyita dua paket sabu seberat 2 kilogram serta satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba dari Kediri menuju Bali pada 26 April 2026 lalu.

Baca Juga :

Atas informasi itu, anggota kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyergap terduga pelaku yang menggunakan mobil Xenia untuk melakukan pengiriman.

"Kita lakukan penyergapan dan kami amankan terduga pelaku di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang," kata Rofiq dalam konferensi pers di Polsek KP3 Tanjungwangi, Selasa (12/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rofiq, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram terbungkus plastik berlakban yang tersimpan di dalam tas ransel.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket sabu tersebut akan dikirim ke Bali. Dari pengiriman itu, dia mendapatkan upah Rp 15 juta per paket," bebernya.

Barangt bukti paket sabu seberat 2 kilogram diamankan. (Foto: Fattahur)

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki asal usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. "Kasus ini masih terus didalami. Supaya dari hulu ke hilirnya bisa kita buat terang benderang," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolresta Banyuwangi. (fat)