
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Warga Negara Asing (WNA) berinisial AF (50) menjalani proses persidangan setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap SHN (36) warga Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.
Bule asal Rusia itu dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hakim tunggal, Yoga Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (12/5/2026).
AF hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya,
Eko Sutrisno. Hadir pula SHN sebagai saksi korban bersama dua petugas kemanan
Pantai Marina Boom yang turut memberikan kesaksian.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka itu, para
saksi dimintai keterangan secara bergantian terkait insiden yang terjadi di
kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi pada 29 Maret 2026 lalu.
Usai pemeriksaan para saksi, sidang yang dimulai sejak
pukul 09.30 WIB itu sempat diskors dan kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB
dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim Yoga Perdana dalam amar putusannya
menyatakan AF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti sah bersalah melanggar Pasal 471 ayat
1 KUHP dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 juta,” tegas Yoga di ruang
sidang.
Kuasa Hukum AF, Eko Sutrisno menyatakan menghormati
putusan Majelis Hakim. Menurutnya, proses sidang telah dilaksanakan secara fair
dan terbuka.
"Menurut kami sidang telah di laksanakan secara fair
dan terbuka, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Kedepan mari kita jaga
Banyuwangi agar lebih kondusif," ujar Eko.
Sementara pihak korban menyatakan kurang puas atas vonis
tersebut. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan, tidak mencerminkan rasa
keadilan bagi korban.
"Putusan ini tidak adil bagi masyarakat Banyuwangi.
Kita akan laporkan kasus ini ke Komisi Yudisial," kata Rozakki Muhtar dan
Nanang Slamet, kuasa hukum korban. (fat)