Para buruh menampilkan beberapa poster tuntutan seusai dimintai keterangan oleh Pengawas Disnaker Provinsi Jatim Subkorwil Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Pasca bergabung dengan Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI), sembilan karyawan perusahaan pengolahan ikan tuna yang beroperasi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Atas tindakan yang dianggap union busting atau pemberangusan serikat pekerja tersebut, para karyawan yang terkena PHK pun melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Subkorwil Banyuwangi.
"Kami menduga ini Union Busting. Perusahaan melakukan intimidasi dan anti serikat buruh," kata Ketua SBPI-PT LSS, Syarif Hidayatullah usai menjalani tahapan klarifikasi dari Pengawas Disnaker Provinsi Jatim di Banyuwangi, Rabu (12/3/2025).
Syarif adalah satu dari sembilan karyawan yang turut
dipecat sepihak oleh perusahaan. Dia bercerita pada 10 Februari para karyawan
mendaftarkan SBPI-PT LSS ke Disnaker Banyuwangi.
Serikat ini dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan
hak-hak dasar buruh di perusahaan yang selama ini diabaikan. Seperti upah di
bawah UMK Banyuwangi, upah lembur tidak sesuai aturan, jam kerja panjang, tidak
diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan untuk karyawan perempuan.
Namun sehari pasca pembentukan, perusahaan mulai
memanggil satu per satu karyawannya. Hingga total ada 9 orang yang kemudian dilakukan
pemecatan.
Syarif menyebut, perusahaan beralasan bahwa kontrak kerja
habis dan tidak diperpanjang karena stok bahan baku menipis. Namun, kata dia,
aktivitas produksi masih jalan seperti biasa bahkan menerima karyawan-karyawan
baru.
"Jadi di situ kami menduga itu adalah upaya dari
perusahaan untuk memberangus keberadaan serikat yang kami bentuk,"
tegasnya.
Tak hanya soal pemberangusan serikat, para buruh ini juga
mengadu mengenai kekurangan upah lembur.
Syarif mengungkapkan, selama bekerja, dirinya dan
rekan-rekan buruh lainnya tidak pernah diberi transparansi terkait perhitungan
upah yang mereka terima.
"Kami juga tidak pernah tahu perhitungan jam kerja
dan lembur kami. Tahu-tahu di slip gaji sudah ada lemburnya. jadi kami menduga
ini ada perhitungan yang tidak benar dari pihak menajemen," ungkapnya.
Dalam laporannya, Syarif mengaku telah melampirkan
berbagai tuntutan serikat kepada perusahan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil Banyuwangi.
Menurut Syarif, tahapan lanjutan dan klarifikasi akan
dilakukan pekan depan. "Minggu depan tahapannya masih dilakukan
klarikasi," ujarnya. (fat)