Kena PHK, Sembilan Karyawan Perusahan Ikan di Muncar Banyuwangi Lapor DisnakerDisnakertrans Banyuwangi

Kena PHK, Sembilan Karyawan Perusahan Ikan di Muncar Banyuwangi Lapor Disnaker

Para buruh menampilkan beberapa poster tuntutan seusai dimintai keterangan oleh Pengawas Disnaker Provinsi Jatim Subkorwil Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Pasca bergabung dengan Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI), sembilan karyawan perusahaan pengolahan ikan tuna yang beroperasi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Atas tindakan yang dianggap union busting atau pemberangusan serikat pekerja tersebut, para karyawan yang terkena PHK pun melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Subkorwil Banyuwangi.

"Kami menduga ini Union Busting. Perusahaan melakukan intimidasi dan anti serikat buruh," kata Ketua SBPI-PT LSS, Syarif Hidayatullah usai menjalani tahapan klarifikasi dari Pengawas Disnaker Provinsi Jatim di Banyuwangi, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :

Syarif adalah satu dari sembilan karyawan yang turut dipecat sepihak oleh perusahaan. Dia bercerita pada 10 Februari para karyawan mendaftarkan SBPI-PT LSS ke Disnaker Banyuwangi.

Serikat ini dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dasar buruh di perusahaan yang selama ini diabaikan. Seperti upah di bawah UMK Banyuwangi, upah lembur tidak sesuai aturan, jam kerja panjang, tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan untuk karyawan perempuan.

Namun sehari pasca pembentukan, perusahaan mulai memanggil satu per satu karyawannya. Hingga total ada 9 orang yang kemudian dilakukan pemecatan.

Syarif menyebut, perusahaan beralasan bahwa kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang karena stok bahan baku menipis. Namun, kata dia, aktivitas produksi masih jalan seperti biasa bahkan menerima karyawan-karyawan baru.

"Jadi di situ kami menduga itu adalah upaya dari perusahaan untuk memberangus keberadaan serikat yang kami bentuk," tegasnya.

Tak hanya soal pemberangusan serikat, para buruh ini juga mengadu mengenai kekurangan upah lembur.

Syarif mengungkapkan, selama bekerja, dirinya dan rekan-rekan buruh lainnya tidak pernah diberi transparansi terkait perhitungan upah yang mereka terima.

"Kami juga tidak pernah tahu perhitungan jam kerja dan lembur kami. Tahu-tahu di slip gaji sudah ada lemburnya. jadi kami menduga ini ada perhitungan yang tidak benar dari pihak menajemen," ungkapnya.

Dalam laporannya, Syarif mengaku telah melampirkan berbagai tuntutan serikat kepada perusahan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil Banyuwangi.

Menurut Syarif, tahapan lanjutan dan klarifikasi akan dilakukan pekan depan. "Minggu depan tahapannya masih dilakukan klarikasi," ujarnya. (fat)