Komisi II DPRD Banyuwangi Minta PT Bumi Rojo Koyo Salurkan CSR Sesuai RegulasiDPRD Banyuwangi

Komisi II DPRD Banyuwangi Minta PT Bumi Rojo Koyo Salurkan CSR Sesuai Regulasi

Suasana rapat dengar pendapat atau hearing di DPRR Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi II DPRD Banyuwangi meminta PT Bumi Rojo Koyo menyalurkan program Corporate Social Responbility (CSR) secara transparan dan sesuai regulasi.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari usai menerima perwakillan masyarakat Desa Gumuk, Kecamatan Licin dalam rapat dengar pendapat atau hearing bersama pihak terkait, Rabu (24/12/2025).

"Berdasarkan keluhan warga, selama ini perusahaan peternakan sapi perah modern itu memberikan CSR kepada orang per orang sehingga tidak sesuai dengan mekanisme. Akibatnya ada sebagian warga yang belum merasakan manfaat CSR itu," ucapnya.

Baca Juga :

Menurut Emy, penyaluran CSR di Banyuwangi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan.

"Perda tersebut bertujuan untuk memastikan program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan disalurkan tepat sasaran dan selaras dengan program prioritas pembangunan di Banyuwangi, serta melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat," terangnya.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa penyaluran program CSR wajib mengutamakan warga dan lingkungan yang terdampak langsung oleh kegiatan operasional perusahaan.

"Kami minta persoalan CSR antara masyarakat dan perusahaan dapat dikomunikasikan dengan baik, transparan guna memastikan semua pemangku kepentingan memahami program dan dampaknya," tegasnya. (fat)