
Suasana rapat dengar pendapat atau hearing di DPRR Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi II DPRD Banyuwangi meminta PT Bumi Rojo Koyo menyalurkan program Corporate Social Responbility (CSR) secara transparan dan sesuai regulasi.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari usai menerima perwakillan masyarakat Desa Gumuk, Kecamatan Licin dalam rapat dengar pendapat atau hearing bersama pihak terkait, Rabu (24/12/2025).
"Berdasarkan keluhan warga, selama ini perusahaan
peternakan sapi perah modern itu memberikan CSR kepada orang per orang sehingga
tidak sesuai dengan mekanisme. Akibatnya ada sebagian warga yang belum
merasakan manfaat CSR itu," ucapnya.
Menurut Emy, penyaluran CSR di Banyuwangi telah diatur
dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tangung Jawab Sosial
Perusahaan.
"Perda tersebut bertujuan untuk memastikan program
CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan disalurkan tepat sasaran dan selaras
dengan program prioritas pembangunan di Banyuwangi, serta melibatkan kolaborasi
antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat," terangnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa penyaluran
program CSR wajib mengutamakan warga dan lingkungan yang terdampak langsung
oleh kegiatan operasional perusahaan.
"Kami minta persoalan CSR antara masyarakat dan
perusahaan dapat dikomunikasikan dengan baik, transparan guna memastikan semua
pemangku kepentingan memahami program dan dampaknya," tegasnya. (fat)